WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu rencana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua sempat ramai diperbincangkan publik.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akhirnya meluruskan pemberitaan tersebut dan menekankan bahwa Gibran tidak akan pindah kantor ke Bumi Cenderawasih.
Baca Juga:
Dibongkar Gibran dan JK, Sisi Gelap Nadiem Makarim Terkuak
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua.
Dalam siaran pers pada Rabu (9/7/2025), Yusril menjelaskan bahwa yang akan ditempatkan di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, bukan kantor wapres.
"Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," ujar Yusril.
Baca Juga:
Posko Pengaduan 'Lapor Mas Wapres' Gibran Tegaskan Tak Terima Aduan Objek Peradilan
Ia menyampaikan bahwa pembentukan badan tersebut adalah mandat dari Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Otsus Papua.
Badan ini dibentuk Presiden Joko Widodo lewat Perpres No. 121 Tahun 2022, dengan tugas menyinkronkan, mengoordinasikan, serta mengevaluasi pelaksanaan Otsus Papua.
Yusril menambahkan, struktur sekretariat dan personalia badan ini akan ditata ulang melalui Peraturan Pemerintah agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.