Cikarang Bekasi Wahana News, Bupati Bekasi dr. Hj. Neneng Hassanah Yasin (38 tahun) yang menjabat dari tahun 2012 dan kembali menang di pilkada kedua untuk periode 2017-2022, dikabarkan telah mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan secara pribadi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi,Senin (18/2/2019).
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
Surat ditulis Neneng Hassanah Yasin secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai. Dalam surat, disebutkan alasannya mengundurkan diri karena ingin fokus pada persoalan hukum yang tengah dihadapi.
Neneng Hassanah Yasin tidak lagi menjadi pejabat aktif sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Posisinya lantas digantikan oleh Wakil Bupati Eka Supria Atmaja yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Bupati.
Bupati yang akrab disapa Mpo Neneng ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 15 Oktober 2018, dan menetapkan dirinya sebagai tersangka terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
Heboh Foto dan Video Mesra Bupati Nias Barat dengan Kadis Pariwisata, Nitizen: Semakin Menyala
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar kepada wartawan membenarkan berita tersebut, "Iya, benar kabar tersebut. Ibu Neneng mengundurkan diri dari jabatannya selaku Bupati' katanya, Jumat (15/2/2019).
"Kita baru saja melakukan rapat pimpinan membahas surat ini. Kita juga akan konsultasi dengan Bapak Plt. Bupati Bekasi dan Gubernur," katanya.
Sunandar mengatakan, DPRD Kabupaten Bekasi selanjutnya akan menindaklanjuti surat tersebut dengan mengambil langkah strategis yang diperlukan."Konsultasi dengan Gubernur terkait sejauh mana mengumumkannya dan soal pemberhentiannya," imbuhnya.Dari hasil rapat pimpinan, menyepakati untuk menggelar sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Bupati Bekasi non aktif Neneng Hassanah Yasin."ada itikad baik dari Ibu Neneng Hasanah Yasin. Dan hasil rapat tadi juga pimpinan DPRD setuju," ujarnya.Untuk menempuh proses sidang paripurna, Sunandar memerintahkan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi ke Indramayu. Tujuannya untuk konsultasi terkait teknis pengumuman pengunduran diri kepala daerah.Sunandar menambahkan, jika dalam sidang paripurna nanti tidak memenuhi kuorum, maka keputusannya akan ditunda."Badan Musyawarah akan mengadakan rapat untuk menentukan kapan sidang paripurna akan digelar', imbuh Suhendar.