WahanaNews.co | Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengenakan denda sebesar Rp 80 juta pada seorang dokter bernama Maitra di Surabaya, Jawa Timur.
Pemberian sanksi denda ini disebabkan meteran listrik rumah dokter Maitra di perumahan kawasan Pakuwon Surabaya terdapat kabel jumper yang membuat tarif listrik minus dan merugikan negara.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengenakan denda sebesar Rp 80 juta pada seorang dokter bernama Maitra di Surabaya, Jawa Timur, lantaran meteran listrik di rumah Maitra terdapat kabel jumper yang membuat tarif listrik minus dan merugikan negara.
Kasus denda dengan jumlah fantastis ini juga pernah terjadi di Jakarta.
Sebelumnya, kasus ini pernah menimpa seorang pelanggan yang mengunggah kisahnya di media sosial instagram miliknya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Pelanggan yang diketahui bernama @sharonwicaksono ini mengeluhkan mengenai denda sebesar RP 68 juta yang diberikan PLN karena diduga menggunakan segel palsu.
Menanggapi hal ini, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Timur, Anas Febrian menjelaskan, perbedaan kasus pada keduanya.
"Untuk kasus di Jakarta, saat dicek meterannya masih dalam kondisi normal. Tapi kalau kasus di Surabaya, sudah jelas ada error," ujarnya saat dihubungi media, Jumat (12/8/2022).
Ia menambahkan, denda tersebut muncul akibat kondisi meteran listrik rumah si dokter bermasalah, seperti segel di meteran listrik terputus dan juga ditemukan adanya kabel jumper.
Sementara untuk kasus denda di Jakarta, lanjut Anas, saat dilakukan pemeriksaan, kondisi meteran masih berfungsi 100 persen dan tidak ditemukan adanya kabel jumper yang memengaruhi aliran daya listrik.
"Kalau di Jakarta kasusnya segel tok. Ada pertimbangan faktor alam sehingga segel menjadi seperti itu, sedangkan kasus di Surabaya ditemukan kabel ilegal di dalam meteran," pungkasnya.
Untuk informasi, kasus denda di Surabaya ditindaklanjuti dengan pembayaran denda oleh pelanggan yang bersangkutan.
"Untuk si dokter ini dikenakan sanksi berupa bayar denda Rp 80 juta. Denda itu langsung dibayar diselesaikan. Sehingga dengan berbagai pertimbangan, pasokan listrik ke rumah si dokter tidak diputus," katanya. [Tio]