WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali membuka bab lama yang sempat tertutup ketika dugaan penyimpangan izin tambang nikel di Konawe Utara menyeret lagi nama mantan bupati Aswad Sulaiman ke pusaran hukum.
Kejaksaan Agung tengah menelusuri ulang dugaan penyimpangan perizinan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, perkara yang sebelumnya sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi namun kini diambil alih untuk pendalaman lanjutan.
Baca Juga:
PT DKI Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara Eks Dirjen Anggaran di Kasus Jiwasraya
“Masih menunggu hasil final penghitungan dari BPKP dan dari situ akan terlihat seberapa besar potensi kerugian negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Anang menjelaskan proses hukum di Kejagung mulai berjalan sejak Agustus 2025 karena ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan.
“Ada izin yang diberikan untuk kepentingan pertambangan, tetapi kemudian merambah ke kawasan hutan yang seharusnya dilindungi dan itu jelas melanggar,” kata Anang.
Baca Juga:
Modus Rekayasa Ekspor Sawit, Negara Diperkirakan Rugi Rp14 Triliun
Kasus ini sebelumnya dihentikan KPK melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan pada Desember 2024 dengan alasan belum terpenuhinya perhitungan kerugian negara.
“Penegakan hukum tidak boleh mandek hanya karena kendala teknis dan selagi ada indikasi kuat maka perkara tetap kami lanjutkan,” tegas Anang.
Dalam penyelidikan yang pernah dilakukan KPK, Aswad Sulaiman diduga menerbitkan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi secara tidak prosedural.