WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang proteksionisme baru datang dari Amerika Latin setelah Meksiko resmi menetapkan tarif impor hingga 35 persen terhadap produk dari negara-negara yang tidak terikat perjanjian perdagangan bebas, termasuk Indonesia, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kementerian Ekonomi Meksiko pada Selasa (31/12/2025) -- sebagai bagian dari langkah besar penataan ulang kebijakan perdagangan nasional.
Baca Juga:
Claudia Sheinbaum Disudutkan AS, Ini Respons Pedas Sang Presiden Meksiko
Tarif impor baru ini juga diberlakukan terhadap sejumlah negara Asia lainnya, seperti China, India, Korea Selatan, dan Thailand.
Regulasi tersebut merevisi tarif atas 1.463 produk dari berbagai sektor strategis, mulai dari otomotif, tekstil, plastik, baja, peralatan rumah tangga, aluminium, mainan, mebel, alas kaki, kertas, sepeda motor, hingga kaca.
Kementerian Ekonomi Meksiko menyatakan kebijakan ini ditempuh untuk melindungi sekitar 350.000 lapangan kerja di sektor-sektor yang dinilai sensitif, seperti alas kaki, tekstil, baja, dan otomotif.
Baca Juga:
Cetak Sejarah, Claudia Sheinbaum Perempuan Yahudi Pertama yang Akan Pimpin Meksiko
Langkah itu juga diklaim akan mendukung agenda “reindustrialisasi yang berdaulat, berkelanjutan, dan inklusif pada sektor-sektor strategis” di Meksiko.
Regulasi tarif tersebut sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Kongres Meksiko.
Kongres menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diarahkan kepada negara tertentu, melainkan ditujukan untuk memperkuat industri strategis nasional.