WahanaNews.co |Insiden jenazah seorang perempuan
dimandikan empat petugas laki-laki bukan mahram di RSUD Djasemen Saragih, Kota
Pematangsiantar, Sumatera Utara, ternyata berlanjut ke pidana.
Polisi kabarnya sudah melimpahkan berkas
perkara empat tenaga kesehatan pria di RSUD Djasamen Saragih kepada pihak
Kejaksaan dan dalam waktu dekat akan segera diadili.
Baca Juga:
Cerita Jeka Saragih Setelah Berkompetisi di UFC, Kini Punya Banyak Pelatih
Keempat petugas yang memandikan jenazah itu,
masing-masing berinsial DAA, RE, ES dan RS.
Mereka diduga melanggar Pasal 156a KUHP
tentang tindak pidana penistaan agama dan tidak memberikan pelayanan medis
sesuai standar prosedur operasional dijelaskan dalam Pasal 79 jo Pasal 51
Undang-undang No 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran.
"Masalahnya penistaan agama," ungkap
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar, AKP Edi Sukamto, Rabu
(24/2/2021).
Baca Juga:
Ukir Sejarah di Ajang UFC Internasional, Ucapan Selamat untuk Jeka Saragih Belum Ada dari Pemerintah RI
Edi menjelaskan, berkas pekara keempat petugas
itu sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri (Kejari) Pematang Siantar.
Respons Praktisi
Hukum
Praktisi hukum di Kota Medan,
Ranto Sibarani mengatakan tindakan memandikan jenazah pasien covid-19 oleh
empat nakes rumah sakit tersebut sama sekali tidak mengindikasikan adanya unsur
penistaan agama.