WahanaNews.co, Jakarta - DPP Partuha Maujana Simalungun (PMS) mengusulkan kepada pemerintah untuk mengangkat Tuan Rondahaim Saragih Garingging sebagai pahlawan nasional.
"Tuan Rondahaim Saragih layak menyandang gelar pahlawan karena kegigihannya melawan kolonial Belanda saat itu," kata Ketua Umum PMS Sarmedi Purba dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (09/10/232).
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Sarmedi menjelaskan dalam berbagai literasi, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau yang berjuang melawan penjajahan kolonial Belanda, di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan.
Menurut dia, Tokoh Provinsi Sumatera Utara Tuan Rondahaim Saragih Garingging itu mendapatkan penghargaan atas jasa-jasanya yang besar terhadap Negara dan Bangsa Indonesia.
Dia menyebut Presiden BJ Habibie telah menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada Tuan Rondahaim Saragih Garingging. Hal ini berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 077/TK/TAHUN 1999, tanggal 13 Agustus 1999
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Aipda Jabidensi Samosir, S.H melaksanakan Sambang dan koordinasi untuk Menjaga Harkamtibmas
Kembali, pemerintahan Provinsi Sumatera Utara mendukung dan merekomendasikan Tuan Rondahaim Saragih Garingging, gelar Raja Raya Namabajan (1828-1891) dan penguasa ke-14 Partuanan Raya untuk mendapat Gelar Pahlawan Nasional.
Menurut Sarmedi, Raja Raya Namabajan dijuluki pemerintah kolonial Belanda sebagai Napoleon der Bataks (Napoleon-nya orang-orang Batak) karena perlawanan hingga akhir hayat melawan upaya penaklukan Partuanan Raya oleh Belanda.
Pada masa pemerintahan Tuan Rondahaim Saragih Garingging (1828-1891), Partuanan Raya tidak pernah takluk kepada pemerintah kolonial Belanda.