WahanaNews.co | Penyidik Polres Kotawaringin Barat
(Kobar), Kalimantan Tengah, menetapkan dua orang berinisial H (28) dan R sebagai
tersangka dalam insiden tertimbunnya 10 orang penambang di wilayah itu pada
Kamis (19/11/2020) lalu.
Sebelumnya, polisi
telah menetapkan H (28) selaku penanggung jawab atau kepala rombongan pekerja
tambang sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di Kelurahan Pangkut
tersebut.
Baca Juga:
Dukung Pemda Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Operasikan 2 SPKLU Baru di Kalsel dan Kalteng
Terbaru,
penyidik kembali menetapkan satu tersangka lagi, berinisial R. Dia merupakan pemodal
penambangan ilegal itu.
"Tersangka
R merupakan pemilik lahan sekaligus yang memodali aktivitas penambangan secara
ilegal yang menimbulkan longsor dan menimbun sepuluh orang pekerja
tambang," kata Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah, di Pangkalan Bun, Minggu (22/11/2020).
Tersangka
R adalah warga Desa Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Menurut Devy, R menyiapkan lahan sekaligus memberikan modal kepada tersangka H
yang dipergunakan untuk membeli peralatan pertambangan sekaligus biaya
kebutuhan sehari-hari para pekerja tambang.
Baca Juga:
Cerita Bocah Malang 12 Tahun Hendak Lebaran Barsama Ibunya di Kalteng Diwujudkan Polisi Bandara Soetta
Dalam
aktivitas penambangan ilegal itu, tersangka H berkewajiban memberikan hasil
tambang berupa emas kepada tersangka R melalui orang kepercayaannya untuk
dijual.
Hasil
penjualannya, setelah dikurangi biaya operasional dan utang atau bon para
pekerja, baru dibagi rata.
Atas
keterlibatannya tersebut, tersangka R dikenakan Pasal 158 junto pasal 35 UU
Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara.
"Dengan
ancaman (hukuman) kurungan penjara selama lima tahun dan denda paling banyak
seratus miliar rupiah," tegas Devy.
Kejadian
nahas yang membuat sepuluh pekerja tambang tertimbun longsor tersebut terjadi
pada Kamis (19/11/2020), sekitar pukul 11.30 WIB, di daerah Sei Seribu,
Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kobar.
Sampai
hari ini, baru tiga korban yang berhasil ditemukan oleh tim gabungan
yang melakukan pencarian.
Ketiganya
sama-sama berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yakni atas nama Yuda
(24) dan Nurhidayat (28) asal Desa Salopa, dan Rana Solihat (20) asal Desa
Cikeusal.
Sementara
itu, tujuh penambang lain, yang sebelumnya diberitakan telah ditemukan, ternyata
masih tertimbun.
Mereka
masing-masing bernama Tatan (30), Muharom (22), Reza (20), Susa (25) , Bayu
(25), Dian (26) dan Mukadir (47). [qnt]