WahanaNews.co | Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI), kembali melakukan pemusnahan ladang ganja di kawasan Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Rabu (7/6/2023) sore.
Satu titik ladang ganja seluas 1,5 hektar (Ha) ditemukan pada ketinggian 900 Meter di atas permukaan laut (Mdpl).
Baca Juga:
Diduga Korupsi Rp 3,7 Miliar Konstruksi Jalan di Madina, Kejatisu Tahan 2 Pejabat PUPR Sumut
Total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan mencapai 12.000 batang. Usia tanaman diperkirakan enam bulan dengan tinggi tanaman ganja berkisar antara 100 hingga 150 centimeter (Cm).
Bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG), BNN-RI berhasil mengidentifikasi ladang ganja melalui pantauan pesawat terbang tanpa awak (drone) yang ditindaklanjuti proses penyelidikan oleh tim di lapangan.
Atas temuan tersebut, BNN melakukan pemusnahan ladang ganja yang dipimpin oleh Kepala Koordinator Narkotika Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo.
Baca Juga:
358 Calon Haji Kloter 15 Diberangkatkan oleh Bupati Madina Menuju Asrama Haji Medan
Berada di wilayah Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, tanaman ganja siap panen tersebut berada pada lereng dengan kemiringan jalur 45 hingga 80 derajat.
Total berat tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan diperkirakan mencapai 6 Ton dengan jarak kerapatan antar tanaman berkisar 50 Cm.
Pemusnahan Ladang ganja yang berada pada kawasan hutan produksi tersebut melibatkan 128 personel.
Terdiri dari Polres, Brimob, Polisi Militer (PM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya di kawasan Mandailing Natal.
Masih maraknya aktivitas penanaman ganja menjadi bukti bahwa minimnya kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum di Indonesia yang melarang dengan tegas adanya budidaya tanaman ganja.
Untuk itu, Direktorat Narkotika menggandeng Deputi Pemberdayaan Masyarakat, guna menindaklanjuti upaya pemusnahan ladang ganja melalui program Grand Design Alternative Development (GDAD).
GDAD merupakan program alih fungsi lahan ganja menjadi lahan produktif lainnya yang mampu meningkatkan kesejahteraan, serta komoditas perkebunan khas daerah, seperti kopi, jagung, coklat dan sebagainya.
Dengan dilakukannya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat sekitar sadar akan aturan tersebut dan beralih pada tanaman produktif lain.
Upaya yang tengah dilakukan Direktorat Narkotika merupakan komitmen BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. [sdy]