WahanaNews.co | Dua oknum TNI di Medan, Sumatra Utara, yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut pidana hukuman mati usai tertangkap membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
"Kami memohon agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Militer Medan, Selasa (16/5/23).
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Dalam persidangan, Panjaitan menyatakan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
"Adapun hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu yakni telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa," kata Panjaitan.
Setelah Panjaitan membacakan tuntutannya, hakim ketua Kolonel Asril Siagian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan pada pekan mendatang.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Dalam kasus ini, selain dua oknum TNI, ada dua warga sipil yang ikut terlibat yaitu Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Keduanya juga dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kasus ini bermula saat Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan penyelidikan penyeludupan narkoba di Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Polisi meringkus Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.