Pada saat ini, 75 persen hingga 95 persen orang dengan gangguan jiwa di negara berpenghasilan rendah dan menengah tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan jiwa. Kurangnya investasi pada kesehatan jiwa, mulai stigmanisasi dan diskriminasi juga berkontribusi pada kesenjangan pengobatan.
Menurut dia, stigma dan diskriminasi tidak hanya berdampak pada kondisi kesehatan orang dengan gangguan fisik dan kejiwaan. Tetapi juga keluarga dan kurangnya kesempatan mendapatkan pendidikan dan pekerjaan.
Baca Juga:
Buntut Tendang ODGJ, Polisi di Labuhanbatu Dipatsus
Pemprov Jateng mempunyai perhatian besar terhadap kesehatan jiwa. Jateng mempunyai tiga RSJD yakni di Solo, Klaten dan Semarang. Hal ini, sesuai amanat Undang Undang (UU) RI tentang Kesehatan Jiwa, dimana Pemprov Jateng berkewajiban menyediakan fasilitas RSJD proposional dengan jumlah penduduk di daerahnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.