WahanaNews.co | Setelah mengalami kecelakaan kerja, mantan karyawan PT HRI, Giri Pamungkas (27) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diketahui, Giri kehilangan keempat jari tangannya setelah mengalami kecelakaan kerja PT HRI. Nahas, setelah mengalami kecelakaan itu ia diberhentikan oleh perusahaan.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Rombongan Kiai NU, Polres Kerawang Gelar Rekonstruksi
"Diputus kerja secara dipaksa dan diiming-imingi mau dipekerjakan kembali," ungkapnya, Selasa (15/2).
Dua tahun setelah kejadian tersebut, Giri mengaku belum mendapat kejelasan dari pihak perusahaan tentang nasibnya. Ia mengaku saat ini kesulitan mendapat pekerjaan baru karena cacat permanen yang ia alami.
"Saya saat ini cacat, dan sulit mendapatkan kerja sementara saya juga tulang punggung keluarga," ucapnya.
Baca Juga:
Pembina ReJO Pro Gibran Pimpin Doa Keselamatan Bangsa di Karawang
Meski begitu, Giri tak tinggal diam. Berbagai upaya telah dia lakukan agar bisa kembali ke perusahaan yang dulu. Salah satunya meminta bantuan ke serikat pekerja.
Lebih lanjut, ia berharap pihak perusahaan bisa memiliki rasa kemanusiaan terhadap apa yang dialaminya.
"Saya berharap PT punya rasa kemanusiaan dan memberikan jaminan untuk kejelasan masa depan saya," kata dia.