WAHANANEWS.CO - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di sebuah kontrakan di Kota Depok, Jawa Barat, dengan menyebut tersangka Saepul (26) baru mengetahui dirinya mengidap HIV beberapa bulan sebelum melakukan kejahatan tersebut.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan Saepul mengetahui status HIV-nya pada Februari 2026 setelah mengikuti kegiatan donor darah yang digelar Palang Merah Indonesia (PMI) di kawasan GDC Depok.
Baca Juga:
Pelaku Pembuang Mayat dalam Karung di Depok Ditangkap Polisi
"Tersangka baru mengetahui dirinya menghidap HIV pada sekitar bulan Februari 2026 tahun ini, yang baru mengetahui pada saat hendak mendonorkan darahnya di event atau acara donor darah di PMI yang pada saat itu berlokasi di GDC Depok," kata Dimitri kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Dimitri menjelaskan Saepul diketahui aktif mengikuti kegiatan donor darah sejak masih duduk di bangku SMA dan tetap mendonorkan darahnya dalam kegiatan yang berlangsung pada Februari 2026.
"Tersangka aktif mendonorkan darah di kegiatan acara acara donor darah sejak menduduki bangku sekolah SMA. Pada sekitar bulan Februari 2026 tersebut tersangka berhasil mendonorkan darahnya," kata dia.
Baca Juga:
Hasil Pemeriksaan Sementara Tidak Menemukan Keterlibatan Anggota TNI dalam Dugaan Penganiayaan di Wilayah Telanaipura
Sekitar tiga minggu setelah mendonorkan darah, Saepul kemudian mendapat informasi bahwa dirinya terindikasi terinfeksi HIV dan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Maret 2026 hingga dinyatakan positif.
"Setelah Tersangka berhasil mendonorkan darahnya, 3 minggu kemudian Tersangka dikabarkan bahwa Tersangka terindikasi terkena HIV," imbuhnya.
Dimitri mengatakan Saepul kemudian rutin menjalani pengobatan rawat jalan untuk HIV dan berdasarkan keterangannya, tersangka juga rutin melakukan kontrol serta membeli obat di Puskesmas Pancoran Mas, Depok.