WahanaNews.co | Propam Polda Maluku Utara (Malut) menahan empat anggota Polres Halmahera Utara (Halut) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera), Yulius Yatu alias Ongen.
"Empat anggota Samapta Polres Halmahera Utara, diduga terbukti melanggar kode etik Polri, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil di Ternate, Jumat (7/10/22).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Pemerintah Daerah dan PLN Kolaborasi Cek Keandalan Lampu Penerangan Jalan Umum demi Keselamatan Pengguna Jalan
Empat anggota Polres Halut itu disebut tersinggung atas postingan mahasiswa tersebut di medsos, sehingga menyeret korban dari rumah dan menyuruhnya meminta maaf kepada anjing.
Bidang Propam Polda Malut pun telah memeriksa empat oknum dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Halut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) Subbid Paminal, telah dilakukan gelar perkara terkait dengan aduan korban.
Baca Juga:
Konsumen Listrik Sudah Bayar PPJ, ALPERKLINAS Desak Pemda Optimalkan Alokasi Anggaran Lampu Jalan Umum untuk Penuhi Rasa Keadilan
Dari hasil gelar perkara empat anggota itu terbukti melanggar kode etik Profesi Polri. Mereka telah ditahan sejak Kamis (6/10) kemarin.
Sebelumnya, massa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial berunjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Senin (3/10).
Kedatangan massa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara sekitar pukul 14.00 WIT dengan membawa spanduk meminta proses empat polisi yang menganiaya seorang mahasiswa Uniera.