WahanaNews.co | Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus
pembongkaran makam dan pengambilan jenazah pasien Corona di
pemakaman Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E
Zulpan, mengatakan, inisial dari keenam tersangka itu
yakni AK, NA, AAS, A, B, dan R.
Baca Juga:
Anda Jarang Berolahraga? Berikut Tips Cara Memulainya
Mereka semua merupakan pihak keluarga
dari jenazah itu.
Zulpan kemudian memaparkan alasan enam
orang itu nekat mengambil dan membongkar makam karena ada dua alasan.
Salah satunya, mereka didatangi
almarhum dalam mimpinya.
Baca Juga:
Kasus Keracunan MBG, Kemenkes Siapkan Mekanisme Laporan Seperti Pandemi COVID
"Ada dua alasan yang dikemukakan
oleh para tersangka, sehingga membongkar dan memindahkan jenazah ke pemakaman
keluarga," kata E Zulpan kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).
Zulpan menuturkan, almarhum sebelumnya
telah berpesan kepada sanak keluarganya jika dia meninggal dunia agar
dimakamkan di pemakaman keluarga.
Para tersangka mengaku sempat
didatangi almarhum lewat mimpi.
"Pertama, katanya amanah dari
almarhum orangtua mereka sebelum meninggal bahwa apabila meninggal dimakamkan
di pemakaman keluarga," ucap dia.
"Kedua, sebagian tersangka
menyatakan bahwa ada yang didatangi mimpi oleh almarhum. Dalam mimpinya,
almarhum ini meminta dipindahkan ke pemakaman keluarga," tambah dia.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, enam tersangka ini terlibat dalam penggalian makam itu.
"Mereka terlibat langsung dalam
penggalian atau pembongkaran makam dan juga memberikan perintah," tutup
dia.
Sebelumnya, sebanyak tujuh makam
pasien Corona di Kota Parepare, Sulsel, dibongkar. Bahkan, jenazah dalam
liang lahat itu dilaporkan hilang.
Pembongkaran makam terjadi di
Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare. [qnt]