WAHANANEWS.CO, Cimanggis–Ketua Komis A DPRD Kota Depok, Khairulloh soroti sinyalemen pelanggaran tata ruang, sempadan sungai, dan izin mendirikan bangunan/Persetujuan Pembangunan Gedung (IMB/PGB) yang dilakukan masing-masing pemilik dua bangunan gedung mewah di sempadan sungai Walungan Ciliwung di tepian Jalan Komjen Pol M Yasin/Jalan Akses UI, Kampung Kelapa Dua, RT 002, RW 009, Kelurahan Tugu, Kelurahan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Ia mengatakan hendak segera memanggil dan diklarifikasi dua kepala dinas berkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.
Baca Juga:
Gawat...Modus Pakai Kartu Nelayan, Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Di Desa Regemuk, Ranto Panjang Bebas Beroperasi
Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sempadan Sungai Ciliwung di Kota Depok ditetapkan sebagai kawasan lindung dan dikategorikan sebagai sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan, dengan garis sempadan minimal 15 meter dihitung dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Nah, letak kedua gedung ini disinyalir menyalahi ketentuan ini.
“Nanti akan kami panggil, akan diperiksalah, akan kita panggil kepala Satpol PP dan Dinas Perizinan (DPMPTSP yang berkaitan IMB di Kota Depok, Red). Akan kita kroscek-mendatangi Perizinan dan Satpol PP,” jawab Khairulloh kepada WAHANANEWS.CO, Rabu (1/7/2026).
Sebutnya, untuk mendapatkan izin mendirikan bangungan ada sejumlah standar yang harus diperhatikan terutama di dalam hal regulasi tata ruang dan sempadan sungai bila bangunan tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS).
Baca Juga:
Sinyalemen IMB Lymo House 2 Grogol Ilegal, tidak Terdaftar di DPMPTSP Kota Depok
Bangunan gedung ini diperkirakan sudah berdiri sekira enam tahun, sejak medio tahun 2019, namun masih kokoh berdiri dan berbisnis tanpa ada penindakan hukum. Hal ini memunculkan pembicaraan di masyarakat bahwa kewibawaan Kewalian Kota Depok rontok tak berwibawa di hadapan pemilik gedung mewah ini.
Bangunan gedung mewah yang menganeksasi sempada sungai dan tepi badan Walungan CIliwung di Jalan Komjen Pol M Yasin-Akses UI di Kampung Kelapa Dua, Kelurahan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Gedung ilegal ini sekarang disewa-pakai butik MELSTRORE.JKT dan Noma Coffee. Walau sudah berdiri lama di kawasan ramai lalulintas, sama sekali tak tampak di mata aparat Kewalian Kota Depok, Senin (21/3/2026). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Isnaini Raseukiy]
“Kita (Komis A DPRD Kota Depok, Red) pengawasannya ke Dinas Perizinan dan Satpol PP dalam hal penegakan hukum apalagi jika sudah ada SP-3 dan pelimpahan (kasus). Nanti akan diperiksa kelengkapan persyaratan perizinannya sudah ada atau belum, terus sudah seperti apa, berdirinya tahun berapa, nanti kita akan panggil,” ujar Anggota Fraksi PKS ini menegaskan.
Terungkap pula, jika ada masalah pelanggaran hukum yang melanggar undang undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen) atau peraturan daerah (perda) atau peraturan wali (perwal), penegakan hukum ditangani oleh pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Untuk sinyalemen pelanggaran kedua gedung ini, penegakan hukumnya dilakukan oleh PPNS di Satpol PP Kota Depok untuk memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
“PPNS-nya di Satpol PP untuk memeriksa (soal pelanggaran),” sebut lelaki yang akrab disapa Ustad Khair.
Dari upaya investigasi jurnalisme WAHAHANEWS.Co disinyalir ada nuansa hal yang ditutupi oleh aparatur dinas perangkat Kewalian Kota Depok. Ada juga nuansa ketidakpedulian kepada pengelolaan dan pengawasan pembangunan yang melanggar tata ruang. Pers juga sangat sulit untuk mendapatkan penjelasan yang terbuka dan berimbang yang sesuai dengan peraturan dari pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkait. Padahal, keberadaan dan peran Pejabat Informasi Publik di Pemerintah Kota Depok harus ada dan tampil untuk kampanyekan regulasi dan segala sesuatu pelaksanaan pembangunan yang lengkap kepada masyarakat.
Dari pengumpulan informasi, pemantauan, dan data dari narasumber masyarakat dan pekerja setempat gedung serta narasumber tertutup di Pemerintah Kota depok, bahwa bangunan gedung mewah ini telah berdiri dibangun secara bersamaan sekira medio tahun 2019. Jadi hingga sekarang, gedung ini keberadaannya sudah berjalan sekira 6 tahun dengan anomali persoalan dan sinyalemen pelanggaran tata ruang masing-masing yang diabaikan oleh aparatur Kewalian Kota Depok.
Berkaitan permasalahan ini, kedua pejabat yang disebut sangat berperan dalam penegakan regulasi tata ruang, bangunan, dan sempadan sungai yakni Kepala DPMPTSP Abdur Rahman (Abra) dan Kepala Satpol PP belum memberikan keterangan kepada WAHANANEWS.CO, dan upaya permohonan untuk klarifikasi belum ditanggapi.
Begilniah kondisi di lapangan keberadaan dua gedung liar ini di tepian Walungan CIliwung di Jalan Komjen Pol M Yasin-Akses UI di Kampung Kelapa Dua, Kelurahan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Gedung mewah ini berindikasi kuat melanggar karena menganeksasi sempadan sungai dan bangunan gedung dan penataan ruang. Walau gedung liar ini berdiri di kawasan ramai di kunjungi orang pebelanja di butik MELSTORE.JKT dan Noma Coffee namun seperti tak tampak di mata aparat Kewalian Kota Depok yang menyeruak isu pungli sehingga gedung dapat beroperasi dengan nyaman,Senin (21/3/2026). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Isnaini Raseukiy]
Di lokasi ini, berdiri dua gedung yang disewa-pakai oleh butik MELSTORE.JKT dan kafe Noma Coffee. Temuan peliputan yang didapat WAHANANEWS.CO dari narasumber setempat bangunan dan pejabat berwenang di Pemerintah Kota Depok yang berkaitan dengan tata ruang, perizinan, dan pelaksana regulasi pemerintah mengatakan kedua gedung yang menjadi bahasan di pemberitaan ini, mempunyai anomali yang berbeda.
Pertama, gedung yang yang disewa pakai oleh butik MELSTORE.JKT adalah bangunan yang dimiliki orang yang bernama Hafis Bukhori–WAHANANEWS.CO belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari Hafis Bukhori perihal gedung yang tak punya IMB dan berada di sempadan sungai Walungan Ciliwung ini.
“Kami tidak tahu dan tidak punya data tentang bangunan gedung yang disebutkan punyak Hafis Bukhori. Kalau gak punya izin, itu langsung ditanyakan ke Satpol PP saja,” ujar Kepada Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Kota Depok, Maryadi, medio Mei 2026.
Namun diakuinya, keberadaan gedung yang digunakan untuk bisnis butik MELSTORE.JKT ini melanggar hukum tata ruang, sempadan sungai, dan merusak ekosistem sungai.
Kedua, Bangunan yang berada di sisi kiri-timur daripada gedung MELSTORE.JKT adalah gedung yang dipakai untuk kegiatan bisnis Noma Coffee. Gedung ini, disebutkan dan ditampakkan ada IMB, namun ada masalah bagian besar dari gedung ini melanggar sempadan sungai hingga menyentuh tepi Walungan Ciliwung.
Gedung Noma Coffee ini, informasinya adalah milik Ilham Bara Bakti Perkasa alis Tanboy Kun. Akan tetapi, pengurusan IMB-nya yang dikeluarkan DPMPTSP atas nama seorang bernama Syaifudin penduduk Cisalak Pasar, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Orang ini dikenal dengan nama gaul Udin Jurkam.
Berkaitan IMB ini, WAHANANEWS.CO sudah berkesempat melihat langsung bentuk fisiknya, apakah Dokumen ini asli atau tidak, tidak dapat informasi valid. Namun sejumlah aparatur DPMPTSP yang berkait pelayan mendalihkan tidak merasa menangani proses dokumen IMB tersebut. Apalagi Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan, Elves Fatima Rubelo menghindar untuk diklarifikasi. Tampak ada sesuatu misteri sehingga aparatur Kewalian Kota Depok tutup-mata tidak melakukan penerapan hukum dengan mengabaikan dan tidak menjalankan tugas pokok dan kewenangan.
Mengenai gedung ber-IMB-melanggar milik alias Tanboy Kun yang vlogger mukbang di Youtube.com diakui oleh mantan Kabid Wasdal, Suryana Yusuf. Lelaki yang sekarang sebagai Camat Bojongsari ini, mengakui di masanya–sekira dua tahun yang lalu–sudah pernah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga kali (SP-3) kepada Tanboy Kun yang bernama Ilham Bara Bakti Perkasa ini dan sudah dilimpahkan kepada Satpol PP.
Namun ia, tidak menjelaskan lebih lanjut apa tindakannya kepada Hafis Bukhori pemilik gedung untuk MELSTORE.JKT yang kuat disinyalir ilegal atau bangunan liar (bangli) ini.
“Iya dulu saya sudah ada keluarkan SP-3 kepada Tanboy Kun, apa ya, Pak Ilham Bara itu, yang Youtuber acara apa itu, makan-makan. Itu gedungnya melanggar IMB dan sudah saya limpahkan kepada Satpol PP. Untuk penertiban oleh Satpol PP, coba tanyakan saja ke sana,” konfirmasi Suryana kepada WAHANANEWS.CO melalui telepon selular, Selasa (7/4/2026).
Kemudian, Suryan Yusuf juga mengatakan, demi kejelasan lebih lanjut perihal tindakan SP-3 yang dikeluarkannya dapat diklarifikasi kepada pejabat penggantinya yaitu Maryadi soal keberadaan arsip SP-3 dan tindaklanjut koordinasi penegakan hukum.
Hal ini juga diakui warga lokal pekerja setempat.
“Iya, setahu saya, yang di sewa untuk butik itu punyanya Pak Hafis Bukhori, ini ada foto orangnya. Sedangkan yang disewa untuk Noma Coffee itu punyanya Pak Bara. Itu Pak Bara yang punya akun Youtuber sebagai Tanboy Kun dengan konten Mukbang,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya terbuka di pers. sambil memperlihat foto orang yang dimaksudnya sebagai Hafis Bukhori, tengah April 2026.
Namun soal perkataan disanggah oleh Maryadi ataupun lempar tanggung jawab sebagai Kabid Wasdal pasca-Suryana Yusuf.
”Oh, soal SP-3 itu yang sudah dikeluarkan oleh Pak Suryana, saya tidak tahu di mana. Itu kan adanya sebelum saya menjabat. Coba tanyakan ke Pak Suryana, dulu titip kepada staf siapa di sini?” jawab Maryadi Kabid Wasdal DPMPTSP yang baru, Senin (13/4/2026).
Demikian pula sinyalemen pengabaian yang ditampakkan pejabat Satpol PP soal pengendalian dan pengawasan bangunan yang diwenangi oleh Hendar Fradesa sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok.
“Oh, nggak tahu saya soal itu. Saya cek dulu. Kalau di bidang saya belum pernah masuk. Mungkin bukan waktu saya, saya orang baru di sini,” jawabnya dalam dua kali kesempatan berkomunikasi dengan WAHANANEWS.CO secara per telepon dan pertemuan langsung di Kantor Satpol PP di Balai Kota Depok, bulan April 2026. Apakah Hendar memeriksa dokumen yang dijanjikan, tak dapat dipastikan. Tidak merespons lebih lanjut kepada WAHANANEWS.CO.
Namun yang jelas, hingga sekarang bangli gedung mewah tersebut masih berdiri kokoh dengan gagah mengangkangi kewibawaan Kepresidenan Indonesia dan Kewalian Kota Depok.
Menurut aktivis lingkungan dan pemerhati kebijakan publik pemerintah, Didit Wahyu mengatakan ada indikasi banyak pelanggaran hukum dengan temuan bangunan gedung ilegal ini, selain kemungkinan melangkahi otoritas pemerintah pusat Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Direktorat Sumber Daya Air (SDA), khususnya dan juga mengabaikan otoritas Kementerian Pekerjaan Umum.
‘Masak aparat Pemkot Depok gak ada yang tahun. Pasti tahulah, apalagi sudah berdiri ada sekira selama enam tahun. Gak mungkin gak tahu. Ada delik pidananya itu, terutama soal tata ruang. Kemungkinan ada apa-apanya. Misalkan, aparat kelurahan dan kecamatan setempat, masak gak pernah lihat. Masak Satpol PP gak pernah liwat di situ. Kan, sudah ada SP-3, katanya. Itu melangkahi kewenangan BWSCC, boleh klarifikasi ke sana,” tanggapan Didit Wahyu kepada WAHANANEWS.CO, Selasa (2/7/202y6), perihal pemberitaan di https://wahananews.co/daerah/wibawa-pemkot-depok-rontok-gedung-mewah-ilegal-kangkangi-sungai-ciliwung-untuk-noma-coffee-dan-butik-melstorejkt-menyeruak-isu-pungli-5hmaIuW5Tk
Karena pelanggaran gedung ilegal sudah berlangsung lebih dari tempo 6 tahun tidak ada penyelesain hukum yang tuntas sama sekali, sehingga dapat fahami tidak ada keseriusan penerapan hukum administrasi dalam kasus ini oleh aparatur Kewalian Kota Depok secara sungguh-sungguh yang secara tuntas, sehingga terbuka peluang pelanggaran tindak pidana karena mengabaikan tugas dan kewenangan oleh pejabat pemerintah terkait yang sudah diberikan kewenangan dan sarana jabatan untuk tugas tersebut.
Pelanggaran hukum pada suatu peristiwa hukum, semestinya tidak hanya dikenakan kepada pihak swasta atau anggota masyarakat yang melanggar, namun diutamakan dan ditujukan kepada aparatur pemerintah yang membiarkan dapat terjadinya pelanggaran hukum, sedang aparatur ini punya fungsi atau kewenangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut.
Delik Pidana
Literasi peristiwa, keberadaan kedua gedung ilegal ini jelas melanggar sejumlah perundangan. Dari telaahan perundang, dituntut penyidik/aparat lembaga pelaksana hukum di Kota Depok yakni mulai dari lembagai PPNS, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia (Jakri), maupun inspektorat dapat responsif dan aktif melaksanakan tugas dalam penerapan hukum.
Di kasus ini ada banyak regulasi yang dapat digunakan untuk menertibkan pelanggaran oleh pemilik dan pembangun gedung liar ini dan aparatur negara. Paling tidak, melanggar nomenklatur tindak pidana UU atau perda di sektor penataan ruang; pembangunan gedung; sempadan sungai; lingkungan hidup; keuangan daerah.
Menjadi catatan hukum, jika ada perda berkaitan pembahasan ini ada ketidaksesuaian dengan peraturan diatasnya, maka berdasarkan hierarki hukum dan prinsip lex superiori derogat legi inferiori maka harus mengikuti peraturan yang diatasnya. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi bahkan tidak boleh memangkas, meringankan, atau mengubah ancaman hukuman pidana yang sudah ditetapkan secara baku di dalam Undang-Undang (UU), dikutip dari artikel hukum “Pasca KUHP dan UU Penyesuaian Pidana, Haruskah mengubah Perda(?)” oleh Eka NAM Sihombing/hukumonline.com, 23 April 2026.
Keberadaan bangli gedung mewah ini juga berdampak pada potonesi tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara/daerah atau pelanggaran tindak pidana umum yang dipotensikan kepada aparat pemerintah yang melanggar mengabaikan tugas dan wewenangnya atau pelaku swasta.
Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang ada ancaman pidana, denda uang dipecat dengan tidak hormat dari jabatannya. Hal ini di Pasal Pasal 73 (1) “Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Dan, Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Dan, isi Pasal 37 (7) adalah “Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang”.
Ketentuan pidana terkait penyalahgunaan tata ruang diatur dalam Pasal 69 hingga Pasal 73 yang merupakan perubahan dari ketentuan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Berikut rincian sanksi pidana berdasarkan dampak yang ditimbulkan melanggar tata ruang berkaitan sempadan sungai berkaitan dengan UU No. 26 Tahun 2007 adalah undang-undang yang mengatur tentang Penataan Ruang.
Bab XI dalam Ketentuan Pidana
Pasal 69
(1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah):
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 70
(1) Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 71
Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72
Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 73 (1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Pasal 74
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; dan/atau b. pencabutan status badan hukum.
Peraturan yang mengatur perlindungan dan garis sempadan sungai yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Di UU ini ada di Pasal 69 ayat (1) huruf a: Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Area sempadan sungai termasuk kawasan lindung yang sangat dijaga kelestariannya.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Sedangkan pejabat yang berwenang pada suatu tugas tidak melaksanakan tugas atau mengabaikan tugas–kutipan daripada https://kejari-sukoharjo.kejaksaan.go.id/ bahwa pejabat yang mengabaikan atau tidak melaksanakan tugas dapat dijerat dengan sanksi pidana, terutama jika kelalaian tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (menyebabkan kerugian negara/masyarakat) atau tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS) yang dicangkok dari peninggalan Nederlandsch-Indië ‘ Hindia Belanda ‘ yang adalah sebuah koloni Kerajaan Belanda sejak tahun 1602 hingga masa lepas menjadi Negara Republik Indonesia sedari tahun 1945.
Dari Wetboek van Strafrecht ini di Pasal 421 KUHP, “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”.
Hal ini juga diatur dalam KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dilakukan pada 1 Januari 2026 yang saat ini masuk tahapan peralihan.
Pasal 58, ada klausul pemberatan untuk pejabat, menyebutkan, Faktor yang memperberat pidana meliputi: a. Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan;
Penjelasannya, jika ada pejabat yang tugasnya mengelola, mengawasi, melindungi sempadan sungai, tetapi tidak melaksanakan tugasnya, maka ancaman pidananya wajib ditambah paling banyak 1/3 dari maksimum. Misalkan jika di Pasal 69 UU 26/2007 ancamannya 3 tahun, dapat jadi 4 tahun lantaran seorang pejabat, (POLITIK_HUKUM_PIDANA_dalam_Pendekatan_UU_Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP: Dr. H. JOKO_SRIWIDODO, S.H.,M.H.,M.Kn.).
Kutipan pasal-pasal di UU yang disebut disadur secara utuh dan keseluruhan supaya dapat disesuaikan delik mana yang sesuai yang saling berkait.
Penegakan Hukum
Untuk penegakan hukum di UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan pemeriksaan pelanggaran dan pidana diatur yaitu di Bab X, Penyidikan di Pasal 68.
(1) Selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang penataan ruang; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang penataan ruang; d. melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang; e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dalam bidang penataan ruang; dan f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang penataan ruang.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
[Redaktur: Teunku Isnain Agam]