WAHANANEW.CO, Jakarta - Kasus perdagangan anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 10 tersangka.
"Penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka di antaranya IJ, A, N, HM, W, EM dan LM ketujuhnya adalah perempuan. Sedangkan EB, SU dan RZ ketiganya laki-laki," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/2/2026) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Oknum Perwira Polisi Polres Labuhanbatu Diduga Bisnis BBM Subsidi Ilegal, Ini Sanksinya
Kasus tersebut bermula dari sebuah laporan polisi yang berhubungan dengan hilangnya seorang anak. Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).
"Dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana ini dan dengan adanya informasi keberadaan anak tersebut di suatu wilayah Sumatra," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka IJ yang juga ibu korban, pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 07.00 WIB, tersangka IJ menjemput korban di rumah saksi CN (tante korban) dan saksi RS (nenek korban) dengan mengaku bahwa akan mengajak RZA bermain.
Baca Juga:
Gubernur Parmono Minta Satpol PP DKI Tindak Penjualan Tramadol Ilegal di Tanah Abang
Namun sampai tanggal 21 November 2025, RZA tidak juga kembali. "Saksi AH (ayah korban) menghubungi saksi CN dengan mengatakan bahwa tersangka IJ sedang mendapatkan banyak uang," katanya.
Kemudian saksi AH menanyakan kondisi RZA yang diketahui selama ini dirawat oleh saksi CN. Selanjutnya CN mencari IJ untuk menanyakan keberadaan anak tersebut.
Setelah bertemu dengan IJ dan tersangka AF, saksi CN menanyakan keberadaan RZA namun pada saat itu tersangka AF mengatakan bahwa RZA berada di di rumah tersangka AF.