WahanaNews |
Setelah Operasi Yustisi COVID-19 di Terminal Sudarso Kecamatan Sungai Raya,
Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) digelar pada Selasa (15/12/2020), sebanyak
67 orang terkena sanksi bersih-bersih terminal.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Utara Jamin Keamanan Pemudik dari Terminal Tanjung Priok
Operasi Yustisi COVID-19 ini dipimpin Kasat Pol-PP Kabupaten
Kubu Raya dan melibatkan 50 personel gabungan dari TNI-AU, Polres Kubu Raya,
Pol-PP Kubu Raya serta Dinas Perhubungan Kubu Raya.
Pelanggar yang tidak menggunakan masker kena sanksi sosial
berupa membersihkan lingkungan terminal.
"Jadi kita berikan sanksi sosial melakukan pembersihan di
terminal," ungkap Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Chares BN Karimar.
Baca Juga:
Dishub Provsu Bakal Desain Ulang Terminal Ikan Paus Binjai
Dia menjelaskan, operasi gabungan ini dilakukan menyusul
adanya peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Kubu Raya,
sehingga untuk mengantisipasi penyebaran lebih luas, maka dilakukan operasi
gabungan untuk lebih disiplin lagi dalam penerapan Prokes kepada masyarakat.
"Operasi Yustisi COVID-19 ini rencananya akan kita lakukan rutin," katanya.
Dalam operasi itu, petugas kembali menekankan kebijakan
pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan di New Normal serta untuk
mensosialisasikan Pergub Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin
dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Selain itu, juga menyosialisasikan Peraturan Bupati Kubu
Raya Nomor 64 tentang Protokol kesehatan pencegahan pengendalian COVID -19
kepada pengguna jalan dan tempat keramaian lainya sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian COVID-19.
Chares menjelaskan, operasi gabungan ini dilakukan menyusul
adanya peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Kubu Raya, sehingga
untuk mengantisipasi penyebaran lebih luas, maka dilakukan operasi gabungan
untuk lebih disiplin lagi dalam penerapan Prokes kepada masyarakat. "Operasi
Yustisi COVID-19 ini rencananya akan kita lakukan rutin," katanya.
Selain menjaring pelanggar tidak bermasker, petugas juga
masih menemukan adanya pelaku usaha ataupun masyarakat yang tidak mematuhi dan
kontra terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19
seperti, pemberlakuan social distancing dan pembatasan aktivitas serta
penggunaan masker dalam beraktivitas. [dhn]