WahanaNews.co | Seorang pria di Kabupaten Gianyar,
Bali, bernama I Made Netra (41) alias Kaprot, mengancam petugas Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menggunakan senjata tajam.
Tak
hanya itu, ia juga merusak mobil petugas patroli, sebuah Toyota
Hilux bernomor polisi DK-9644-LA.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Peristiwa
itu terjadi di pinggir Jalan Cempaka, Banjar Kumbuh, Desa Mas, Kecamatan
Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu (13/2/2021) malam.
Kapolsek
Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja, mengatakan, kejadian berawal saat
I Wayan Balik bersama tiga teman pecalang, yakni I Made Dita, I Wayan Weta, dan
I Wayan Kartika, melaksanakan patroli dalam rangka PPKM.
Mereka
mengendarai mobil patroli Toyota Hilux.
Baca Juga:
Petugas dan Warga Binaan Laksanakan Salat Idul Adha dengan Penuh Khidmat
Saat
melakukan patroli, petugas bertemu dengan pelaku di depan sebuah vila. Pelaku
saat itu memarkir motornya melintang di tengah jalan.
Melihat
itu, petugas kemudian turun dan meminta pelaku untuk pulang dan memidahkan
sepeda motornya.
Pelaku,
sambungnya, kemudian mengambil sepeda motornya dan pergi ke vila tempatnya
bekerja.
Namun,
tiba-tiba, ia datang ke mobil petugas patroli sambil
mengacungkan-acungkan sebilah sabit dan berteriak, "Care nak ci gen nawang masalah Covid," (kayak kamu saja yang paling tahu
masalah Covid).
Petugas
yang merasa terancam langsung kabur.
Saat
kejadian, pelaku juga sempat mengayunkan sabitnya ke arah kepala saksi I Wayan
Balik, tapi bisa dihindari.
"Saat
itu, yang bersangkutan berusaha mengejar saksi, namun tidak berhasil,"
kata Sudyatmaja, saat dihubungi wartawan, Senin (15/2/2021).
Setelah
itu, pelaku langsung kembali ke tempat memarkir mobil pecalang dan merusak
lampu sen belakang sebelah kiri.
Pelaku
Ditangkap
Usai
kejadian itu, petugas patroli PPKM kemudian melapor ke Polsek Ubud.
Polisi
yang mendapat laporan itu langsung bergerak dan menangkap pelaku di sebuah vila
di Jalan Cempaka, Banjar Kumbuh, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.
"Pelaku
sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," ujarnya.
Selain
mengamankan pelaku, turut juga diamankan satu buah sabit yang diduga digunakan
pelaku untuk mengancam petugas PPKM, dan pecahan kaca lampu sen belakang
sebelah kiri mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi DK-9644-LA.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor
17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dan Pasal
335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Ancaman
maksimalnya 12 tahun pidana. [dhn]