WahanaNews.co, Jakarta - Saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus terpidana kasus korupsi suap, Wahyudin mengaku membayar Rp20 juta kepada petugas Rutan Merah Putih KPK agar cepat keluar dari ruang isolasi.
"Saya bisa keluar dari ruang isolasi lebih cepat menjadi tujuh hari dari normatifnya 14 hari karena memenuhi permintaan petugas," kata Wahyudin dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/10/2024) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Petugas dan Warga Binaan Laksanakan Salat Idul Adha dengan Penuh Khidmat
Adapun ruang isolasi tersebut merupakan tempat para tahanan dihukum apabila tidak membayarkan atau telat membayar pungli yang diminta para petugas rutan.
Saat itu, kata dia, para petugas rutan yang memberitahu terlebih dahulu apabila ingin keluar dari ruang isolasi lebih cepat harus membayar sejumlah uang.
Maka dari itu, ia pun memberikan uang yang diminta petugas rutan lantaran ruang isolasi yang dia tempati pun tidak nyaman karena pengap dan panas.
Baca Juga:
Petugas Rutan Tarutung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Karutan Tegaskan Komitmen Bersama
Wahyudin menjelaskan ruangan tersebut diisi satu orang setiap ruangannya dengan besaran 2x3 meter. Setiap penghuni yang ditahan di ruang isolasi tersebut pun tidak boleh keluar.
"Makanan dikirimkan ke dalam ruang isolasi, toilet dan shalat pun di dalam. Sangat menyakitkan," tuturnya.
Selain permintaan uang untuk keluar dari ruang isolasi, dirinya menyebutkan terdapat pula permintaan iuran yang merupakan pungli setiap bulannya di Rutan KPK dengan kisaran Rp5 juta sampai Rp6 juta.