WahanaNews. co | Jemaat Ahmadiyah masih tetap bertahan di lingkungan masjid yang telah dirusak dan sebagian bangunannya dibakar massa di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Di lokasi itu aparat kepolisian juga ikut berjaga.
"Polisi masih berjaga di lokasi," kata Sekretaris Pers dan Juru Bicara JAI, Yendra Budiana pada wartawan, Sabtu (4/9).
Baca Juga:
Pemkot Bengkulu Revitalisasi 37 Masjid Demi Tingkatkan Kenyamanan Ibadah Warga
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pelaporan terkait perusakan Masjid Miftahul Huda oleh massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam. Yendra menyebut laporan akan disampaikan kepada Komnas HAM, Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pengaduannya (dilakukan) Senin," ujarnya.
Pada Jumat (3/9) siang, Masjid Miftahul Huda yang digunakan untuk beribadah jemaat Ahmadiyah di Sintang dirusak massa sekitar 130 orang. Perusakan dilakukan setelah massa melaksanakan salat Jumat kemudian menggelar apel di depan Masjid Al Mujahidin.
Baca Juga:
Pj Gubernur Kaltim: Prima DMI Kaltim Garda Terdepan Memakmurkan Masjid
Massa sempat diadang 300 aparat Polri dan TNI. Namun mereka tetap memaksa masuk ke lingkungan masjid milik jemaat Ahmadiyah. Hingga akhirnya aparat tidak mampu melakukan pencegahan.
Saat penyerangan itu, tidak ada jemaat Ahmadiyah di masjid itu karena telah ditutup paksa oleh aparat sejak 14 Agustus 2021. Massa kemudian membakar bangunan di samping masjid.
"Massa mengambil botol-botol plastik berisi bensin yang sudah disiapkan di parit di kebun karet," kata Yendra dalam keterangan tertulis.
Massa juga berusaha membakar masjid namun tak berhasil. Mereka menghancurkan dinding masjid dengan palu godam, memorakporandakan bagian dalam masjid, memecahkan jendea, hingga toren air.
"Saat api berkobar massa menyampaikan ancaman bahwa jika dalam 30 hari (tiga puluh hari) masjid tidak diratakan oleh pemerintah, maka mereka akan kembali lagi untuk meratakan bangunan masjid Miftahul Huda," kata Yendra.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar pengrusakan terhadap masjid tempat jemaah Ahmadiyah beribadah diproses sesuai hukum dan hak asasi manusia.
Menurutnya, kejadian ini memang termasuk hal yang sensitif. Dia juga meminta agar masyarakat bisa menahan diri dan tidak terprovokasi. [rin]