WAHANANEWS.CO - Pergantian Ketua RT 03 RW 02 di Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, memicu polemik setelah warga menduga adanya persekongkolan dalam penerbitan surat keputusan (SK) lurah sehingga Forum Musyawarah (FM) Warga Perumahan Tanjung Barat Indah (TBI) melaporkan Lurah Tanjung Barat Rizki Wijaya ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi, Jumat (13/2/2026).
"Mengadukan Lurah Tanjung Barat (Bapak Rizki Wijaya) yang telah melakukan tindakan persekongkolan dengan Sekretaris RT dalam menetapkan Ketua RT 03/RW 02 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," demikian bunyi surat FM Warga TBI yang diterima, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga:
Satpol PP Gerebek Kios Penjual Obat Terlarang di Jakarta Selatan
Warga menilai pergantian ketua RT seharusnya menjadi momentum menjaga kerukunan serta dilakukan melalui mekanisme partisipatif (bottom-up) lewat forum musyawarah warga tanpa intervensi, persekongkolan, maupun konflik kepentingan.
Pergantian dilakukan setelah Ketua RT 03 RW 02 periode 2024-2029, H Mikdalla Buchari, meninggal dunia pada 9 Desember 2025 sehingga warga mengirim surat ke Lurah Tanjung Barat pada 16 Desember 2025 untuk meminta pelaksanaan pemilihan ketua RT periode 2025-2029 sebagai pengganti almarhum.
"Namun Lurah Tanjung Barat Rizki Wijaya sampai saat ini tidak merespons surat tersebut," kata perwakilan warga.
Baca Juga:
Camat Ciracas Dinilai Tak Jujur Isi Daftar LHKPN, Diduga Punya Rumah Mewah 3 Lantai di Jaksel
FM Warga TBI kembali melayangkan surat melalui Ketua RW 02 pada 22 Desember 2025 yang diulangi pada 21 Januari 2026 untuk menonaktifkan pengurus RT periode sebelumnya, serta melakukan audiensi dengan lurah pada 23 Desember 2025 yang menghasilkan rencana pembahasan lanjutan bersama Camat Jagakarsa dan tim hukum Wali Kota Jakarta Selatan.
Polemik mencuat ketika warga mendapati beredarnya SK Lurah Nomor 175 Tahun 2025 yang ternyata telah ditandatangani pada 15 Desember 2025, sehingga muncul dugaan maladministrasi berupa penanggalan mundur (backdate).
Dalam SK tersebut tercantum M Yazid Daud sebagai Ketua RT 03 RW 02, Angga Perwirahadi sebagai Sekretaris, dan Dorcas Feriana Weru sebagai Bendahara, sementara pada 17 Januari 2026 warga memperoleh informasi bahwa penerbitan SK didasarkan pada usulan sepihak tertanggal 10 Desember 2025 tanpa musyawarah warga.