WahanaNews.co | Sopir truk tinja diduga buang limbah dari kendarannya dengan sembarangan di depan Halte Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2023).
Aksi sopir truk itu dinyatakan oleh perekam video dan diunggah di akun Instagram @jakarta.terkini pada Senin siang.
Baca Juga:
Citayam Fashion Week di Dukuh Atas Akhir Pekan, Makin Sore Kian Ramai
Perekam video yang tampak sedang mengendarai motor merekam truk yang diduga membuang tinja secara sembarangan.
"Sopir buang tinja di jalan ya, alasannya kepenuhan. Dipergokin kabur, nih. Buang tinja di jalan," sebut perekam video, dikutip Senin.
Perekam video lalu menyorot pelat nomor truk tinja tersebut, yakni B 9458 SO.
Baca Juga:
“Citayam Fashion Week” Gelar “Kpop Dance Cover”, Warga Berbondong-bondong Menonton
"Saya videoin ya, pelat nomornya ini. Polisi, tolong dibantu ditindak," ucap sang perekam.
Perekam video juga tampak menyorot penumpang truk tinja itu.
Terlihat seorang pria yang sedang menggantungkan tangannya di daun jendela truk tersebut.
"Nih orangnya nih, dipergokin langsung kabur, bilangnya kepenuhan," sebut perekam video.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan berujar, jajarannya tengah mengejar truk yang diduga membuang tinja secara sembarangan itu.
Ia mengeklaim, jajarannya akan menangkap pembuang tinja sembarangan itu pada esok hari.
Sebab, DLH DKI disebut telah mengetahui identitas dari pembuang tinja sembarangan tersebut.
"Sedang kami buru, besok juga ketangkep. (Pembuang tinja) sudah ketahuan punya siapa," ucap Yogi melalui sambungan telepon, Senin.
Jika tertangkap, lanjutnya, DLH DKI bakal memeriksa sopir yang diduga membuang tinja itu.
Setelah diperiksa, tegas Yogi, jajarannya baru akan menentukan jenis sanksi yang akan diberikan.
"Nanti kami BAP (berita acara pemeriksaan). Kan nanti ada penyisik, nanti ditentukan sanksinya apa," ujarnya.
Untuk diketahui, aksi buang tinja secara sembarangan sempat terjadi di Kramatjati, Jakarta Timur, 20 November 2022.
DLH DKI Jakarta lantas menindak pembuang tinja secara sembarangan itu. Sang sopir saat itu dikenai denda Rp 500.000. [rna]