"Tangan yang terikat rantai besi itu akhirnya bisa dibuka setelah pemilik rumah datang. Katanya dia pas ditelepon sedang ada kerjaan di daerah Conggeang,” ucapnya.
Pasca-kejadian tersebut, pemilik rumah diketahui langsung diamankan oleh kepolisian dan anak pun mendapatkan perawatan medis termasuk divisum. Polres Sumedang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reserse dan Kriminal langsung melakukan penanganan.
Baca Juga:
Peduli dan Inklusif, Brigjen Mustikaningrat Hadirkan Harapan Baru bagi Sumedang
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, kepolisian pun akhirnya menetapkan pemilik rumah sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak. Penetapan itu dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Rubianto mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut. Diantara barang bukti yang diamankan adalah tikar yang digunakan alas, 2 velg mobil yang dijadikan tumpuan bebas saat merantai anak, dan rantai yang digunakan untuk mengingat.
"Alasan tersangka melakukan hal tersebut karena anak tersebut kelewat nakal. Tersangka pun mengaku tidak kuat mengurus anak tersebut dan merantai anak tersebut setiap kali dirinya ke luar rumah," kata Eko.
Baca Juga:
Waspada Musim Hujan, PLN UP3 Sumedang Minta Masyarakat Bijak Gunakan Listrik
Terhadap tersangka, pihaknya mengenakan pasal 80 ayat 1, Ayat 2, dan ayat 4 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau atau pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut karena masih berubah-ubahnya keterangan saat dimintai keterangan. Salah satunya adalah saat diperiksa terkait hubungan antara pelaku dengan korban.
Korban, menurut Eko saat ini tengah mendapatkan perawatan oleh tim trauma healing Polres Sumedang bekerjasama dengan Dokkes Polda Jabar. "Agar kondisinya segera pulih," ucapnya.