WahanaNews.co | Anak Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, MMA (20) ditetapkan jadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Ia telah diamankan oleh personel Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
"MAA sudah diamankan dan sudah ditetapkan jadi tersangka kasus cabul," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir dalam keterangannya, Rabu (2/11).
Ia diduga mencabuli remaja berusia 16 tahun. Kuasa hukum korban, Baginda P Lubis, mengatakan kejadian itu bermula saat MMA berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Pada Mei 2022, MMA mengajak korban yang masih duduk di bangku SMA itu berpacaran.
Baca Juga:
Pjs Bupati Labura Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
"Pelaku ini merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Labura. Modusnya pacaran, tapi ternyata korban ini dicabuli," kata Baginda dikutip CNN.
Pencabulan itu terjadi pada Juni 2022. Menurut Baginda, korban dirayu oleh MMA.
"Pencabulannya terjadi dua kali. Pertama di mobil, kedua dilakukan di rumah tempat si pelaku tinggal di Medan," ujarnya.
Korban berubah menjadi pemurung setelah peristiwa pencabulan itu. Orang tua korban pun curiga dengan perubahan itu dan menanyakan langsung kepada sang anak. Korban bercerita dirinya dicabuli.
Baginda mengatakan pencabulan itu membuat korban trauma hingga tak mau masuk sekolah.
"Si anak cerita kalau dia sudah dicabuli. Dan ini juga dibuktikan dari hasil visum korban. Kemudian orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Juli," katanya.
Polisi menangkap MMA saat berada di rumah orang tuanya di Labura pada Oktober. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Penyidik polisi menjerat MMA dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Baginda berharap polisi serius menuntaskan kasus tersebut.[zbr]