WahanaNews.co | Anggota polisi yang bertugas di Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Selatan berinisial JB ditangkap dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotik jenis sabu bersama dua orang rekannya.
Personel berpangkat brigadir dua (bripda) itu diduga menjadi penjual sabu. Anggota Satnarkoba Polres Gowa yang menangkap JB turun mengamankan barang bukti sabu 3,4 gram.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Memang benar ada penangkapan anggota kita dari hasil pengembangan dari dua orang pelaku yang ditangkap yang diduga pengguna narkoba," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana, Rabu (19/10/22).
Komang menerangkan pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut bermula dari tertangkapnya salah satu tersangka berinisial AW, Senin (17/10).
"Kemudian dikembangkan lagi hingga berhasil menangkap NI dan kembangkan lagi menangkap JB. Dari pengembangan yaitu didapat anggota kita. Dia menjual," ungkapnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dari pemeriksaan sementara, kata Komang, berdasarkan keterangan AW dirinya membeli sabu seberat 0,37 gram dari oknum anggota Polda Sulsel.
"Ada tiga TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan yang dilakukan Polres Gowa," ujarnya.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.