WahanaNews.co | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang mengadakan Audiensi dengan warga Desa Karanglayung terkait konflik status kepemilikan lahan pada proyek Bendungan Cipanas Sumedang. Jumat, 6 Januari 2023.
"Barusan kita menerima aspirasi dari masyarakat Desa Karanglayung Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang, kebetulan ada konflik di masyarakat terkait status 170 bidang lahan kepemilikan masyarakat yang sudah disertifikatkan semenjak tahun 1962. Akan tetapi, sekarang ini dimentahkan dengan aturan Kementrian Kehutanan", papar Titus Diah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
DPRD Sumedang Pastikan Korban Angin Puting Beliung Akan Mendapat Bantuan
Pada acara tersebut, masyarakat Karanglayung meminta DPRD untuk memfasilitasi masalahnya, "Akhirnya mereka meminta kebijakan, meminta difasilitasi dan dimediasi", tutur Titus.
Turut hadir pada acara Audiensi tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Bendungan Cipanas dan Perum Perhutani KPH Sumedang, yang sebelumnya diundang oleh pihak DPRD.
Titus berharap, "Mudah-mudahan dari resume yang kami keluarkan ada yang bisa ditindaklanjuti dengan pihak Pemerintahan Daerah".
Baca Juga:
Ribuan Masyarakat di Dapil 6 Sumedang Hadiri Kampanye Akbar Sonia Sugian
Dengan Proyek Strategi Nasional, selain adanya jalan tol, ada beberapa titik bendungan di Kabupaten Sumedang ini dan salah satunya adalah bendungan Cipanas.
Dari 1.715 bidang lahan, menyisakan sekitar 400 bidang lahan lagi yang belum diselesaikan, dan 170 bidang lahan yang masih menggantung status kepemilikannya, ungkap Titus.
“Pak bupati harus secepatnya, karena bendungan ini juga harus secepatnya diselesaikan. Nanti di kemudian hari infounding juga harus sudah diselesaikan di tahun 2023, sehingga yang 170 bidang ini sudah ada realisasinya,” ungkapnya.