WahanaNews.co | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Titus Diah mengatakan ada sekitar 170 bidang milik warga Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mengalami konflik ditengah-tengah pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas.
Diketahui, 170 bidang kepemilikan tanah tersebut merupakan milik masyarakat yang telah disertifikatkan sejak tahun 1962. Akan tetapi, saat ini dimentahkan oleh kementerian kehutanan.
Baca Juga:
Menko Airlangga Minta Iklim Investasi di Indonesia Harus Kondusif
"Jadi, dari kurang lebih 1.700 bidang, masih menyisakan sekitar 400 bidang lagi yang belum di selesaikan. Dan ada 170 bidang yang sekarang masih menggantung kepemilikan status lahannya," ujarnya usai menerima audensi masyarakat di Ruang Rapat I DPRD Sumedang, kemarin.
Menyikapi permasalahan tersebut, Titus berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang dapat segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait penyelesaian masalah tersebut.
"Pak bupati harus secepatnya, karena bendungan ini juga harus secepatnya diselesaikan. Nanti di kemudian hari infounding juga harus sudah diselesaikan di tahun 2023. Sehingga yang 170 bidang ini sudah ada realisasinya," ungkapnya.
Baca Juga:
Sambangi Kementerian PUPR, Bupati Untung Tamsil Pastikan Pembangunan Pasar Thumburuni Fakfak Segera Diselesaikan
Sementara itu, Titus juga meminta agar DPRD dapat dilibatkan dalam pembentukan tim percepatan pembangunan PSN. Baik itu proyek Tol maupun bendungan.
"Kami tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan tim percepatan. Tapi yang terkena dampak dan getahnya adalah DPRD yang menjadi sasaran setiap ada masalah," tuturnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.