WahanaNews.co | Seorang pemuda diduga anggota geng motor, DAC alias A (18), ditangkap karena menghadang dan membakar motor warga.
DAC ditangkap petugas Polsek Tanjung Morawa, di Lorong 2 Gang Inpres, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga:
Kecelakaan Minibus di GPI Mapanget Manado, Dua Anak Sekolah Meninggal
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit mengatakan, pelaku membakar motor milik warga, pada Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 04.00 Wib di Jalan Medan-Lubuk Pakam, tepatnya Dusun I Tanjung Morawa A.
"Saat itu, Ryaez Waldy bersama M Citaro Nirwana mengendarai sepeda motor milik korban jenis Honda Beat plat BK 3496 MBK warna hitam," katanya, Jumat (1/7/2022).
Kemudian, korban dihadang oleh gerombolan para pelaku dengan memakai senjata tajam. Lalu, kedua korban jatuh dari sepeda motor dan langsung melarikan diri tanpa membawa sepeda motor yang dikendarainya.
Baca Juga:
Polsek Binjai Kota Tangkap 2 Remaja Pelaku Pencurian Sepeda Motor
"Saat menoleh ke belakang ternyata sepeda motor mereka telah terbakar. Akibat kejadian tersebut, korban membuat laporan ke polisi dengan kerugian mencapai Rp6.680.000," ungkapnya.
Tidak terima, korban melapor ke Polsek Tanjung Morawa dengan LP/55/IV/2022/SPKT/ Polsek Tanjung Morawa/ Polresta Deliserdang/ Polda Sumut tanggal 25 April 2022 dengan pelapor Rusiadi (44).
"Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 23.00 Wib, petugas mendapat informasi pelaku sedang berada di lokasi penangkapan," jelasnya.