WahanaNews.co | Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.
Keduanya yakni Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang.
Baca Juga:
Bank Jateng Raih Penghargaan Most Efficient Bank Kategori BPD Jawa-Bali di BIFA 2024
"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Dedi mengatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani selaku mantan bos Bank Jateng cabang Jakarta, yang telah divonis selama 7 tahun.
Lalu, Dedi menjelaskan bahwa perkara ini berawal pada tahun 2017 Boni mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut itu disetujui.
Baca Juga:
Soal Sugeng IPW Laporkan Ganjar ke KPK, Ini Respons Mahfud MD
"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah surat perintah kerja (SPK), cash collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral," ujarnya.
Selanjutnya, Dedi mengatakan bahwa dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persyaratan yang tidak terpenuhi. Kemudian ditemukan adanya commitment fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.
"Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538 (miliar). Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434 (miliar)" katanya.
Sementara, tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.
Kasus ini awalnya diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Saat itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya eks bos Bank Jateng Cabang Jakarta bernama Bina Mardjani (BM) yang kini telah divonis 7 tahun penjara.
Wadirtipikor Bareskrim Polri yang saat itu dijabat oleh Kombes Cahyono Wibowo menyebut tersangka BM menerima fee sebesar 1 persen dari nilai kredit yang dicairkan dari debitur.
Tidak hanya itu, BM juga memerintahkan stafnya untuk memberikan kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku hingga membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tak sesuai dengan peruntukannya.
"Untuk yang cabang Jakarta Saudara BM itu yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangannya dan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan fasilitas kredit kepada tersangka BS," ujar Cahyono kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
"Jadi yang bersangkutan ini menerima fee kurang-lebih 1 persen dari nilai kredit yang dicairkan kemudian juga yang bersangkutan telah memerintahkan kepada stafnya untuk memberikan pelayanan atau memberikan kredit yang tidak sesuai peraturan," ujar Cahyono.
Satu tersangka lainnya merupakan Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi (BS). Dugaan korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta ini berlangsung pada 2017-2019.
Tersangka BS berperan merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta. Tidak hanya itu, BS juga memberikan uang imbal jasa kepada Bina Mardjani sebanyak 3 kali sebesar Rp 1,6 miliar.
Uang itu diberikan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology. Pemberian itu terdiri atas Rp 1 miliar, Rp 300 juta, dan Rp 300 juta.
Adapun barang bukti yang disita berupa penyitaan terhadap pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh PT MDSI di PLN Teluk Sirih sebesar Rp 3.883.870.000, penyitaan pembayaran premi asuransi Askrindo terhadap 14 kredit proyek dengan total senilai Rp 6.317.928.000, pengembalian cash collateral PT Garuda Technology sebesar Rp 200.000.000, penyitaan uang dari analis kredit sebesar Rp 10.000.000, penyitaan uang Hak Tagih Pembayaran dari PT INTI ke PT Garuda Technology sebesar Rp 110.000.000.
Laporan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta ini teregister dalam 2 laporan polisi. Pertama, LP/0093/II/2021/Bareskrim tanggal 11 Februari 2021. Kedua, LP/0094/II/2021/Bareskrim tanggal 11 Februari 2021.[zbr]