WahanaNews.co | Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyita ratusan ekor burung dalam penangkapan di kawasan Jalan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam penangkapan itu, 2 orang diamankan karena mengangkut satwa itu tanpa dokumen.
Baca Juga:
Optimalkan Ekonomi: Mukomuko Usulkan Blok Khusus Perikanan di Cagar Alam
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III MB Hutajulu menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Mereka menginformasikan akan adanya transaksi pengangkutan burung tidak dilindungi tanpa dokumen di Jalan Garuda Sakti Km 6, Kampar.
"Setelah mendapat informasi itu, kita langsung lakukan penyelidikan. Ternyata benar, setelah dipastikan kita langsung melakukan operasi penangkapan," kata Hutajulu, Kamis (14/10).
Dalam penangkapan itu, petugas BBKSDA Riau menemukan 24 kotak berisi burung tanpa dilengkapi dokumen. Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan seorang sopir berinisial JM dan temannya M.
Baca Juga:
Ini Alasan Elon Musk Ubah Logo Twitter Jadi 'X'
"Kita lalu melakukan pemeriksaan terhadap JM dan M yang merupakan sopir travel," katanya.
Dari dalam 24 kotak itu, petugas mendapati 3 jenis burung, yakni prenjak jawa sebanyak 525 ekor, gelatik kelabu sebanyak 280 ekor, dan cinenen kelabu sebanyak 35 ekor.
Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau Hartono mengatakan, satwa tersebut memang bukan satwa yang dilindungi. Namun, karena dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi, maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya.
JM juga diharuskan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa dan bersedia diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Itu berlaku apabila JM kembali tertangkap tangan membawa atau mengangkut satwa-satwa yang dilindungi ataupun tidak dilindungi namun tanpa dokumen resmi.
"Untuk satwa burungnya, kita langsung lepas liarkan. Kita lepaskan di kawasan konservasi," jelas Hartono.
Petugas BBKSDA juga melakukan penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk memperdalam asal muasal satwa burung itu.
Hartono mengimbau kepada masyarakat apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian- bagiannya untuk keperluan komersial, cenderamata, dan penelitian harus dilengkapi dokumen
"Dokumen itu berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan dalam negeri, dan SAT-LN untuk tujuan luar negeri, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar," tandasnya. [qnt]