Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan, dari 17 pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 orang
pelaku yang berusia pelajar, serta 10 orang masih menjadi DPO.
Polisi juga mengamankan barang bukti,
kayu broti, batu, pakaian, serta uang hasil penjualan sepeda motor milik
korban.
Baca Juga:
Saat Amankan Kericuhan di PPD Kobakma, Kapolres Mamboro Tengah Terkena Panah
Diketahui sebelumnya, pembantaian
hingga menyebakan kehilangan nyawa terjadi pada 17
Januari 2021 lalu di Jalan Kirab Remaja, Sei Semayang, Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku
dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.