WahanaNews.co | Kuota jemaah haji untuk Sumatera Barat (Sumbar) pada musim Haji 2022 mencapai 2.093 jemaah.
Jumlah itu sesuai dengan ‘jatah’ yang diberikan Kementerian Agama (Kemenag) RI dari total 100.051 Jemaah Haji untuk Indonesia dari Arab Saudi dengan batasan usia di bawah 65 tahun.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Gorontalo Sambut Kedatangan Kloter 12 Haji 2024
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Sumbar, Joben mengatakan, kuota itu sesuai dengan Surat Dirjen PHU Kemenag RI tentang Verifikasi Jemaah Haji Reguler tahun 1443 H.
Dia mengatakan, kuota ini berkurang sekitar 35 persen dibandingkan kuota Haji Sumbar pada tahun-tahun sebelumnya, tepatnya sebelum adanya Pandemi Covid-19 yang bisa mencapai 7 ribuan.
“Dengan telah ditetapkannya jumlah kuota jemaah haji maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat sudah bisa melakukan verifikasi kesiapan keberangkatan jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M termasuk jemaah haji yang mengambil uang pelunasan Bipih,” kata Joben di Padang, Senin (25/4).
Baca Juga:
Jemaah Haji Meninggal Tembus 1.000 Akibat Cuaca Panas Mendidih di Arab
Dia menerangkan, jemaah haji yang akan diberangkatkan itu masuk pada alokasi kuota Haji tahun 1443 H / 2022 M. Peruntukannya berdasarkan nomor urut porsi masing-masing Kabupaten dan Kota di Sumbar.
"Saat ini, untuk usia Jemaah Haji dibatasi, hanya untuk di bawah usia 65 tahun sesuai ketetapan dari Pemerintah Arab Saudi," jelasnya.
Lalu ketentuan lain adalah jemaah belum pernah menunaikan ibadah Haji, atau pernah melaksanakan dengan batas paling singkat 10 tahun sejak menunaikannya.