WahanaNews.co | Polisi menahan lansia dengan inisial HA (60), setelah mencoba membakar rumah tetangganya yang berinisial N di Penjaringan, Jakarta Utara.
Motif dari tindakan nekat pelaku pun terungkap.
Baca Juga:
Kadiv Humas Polri : Nama Calon Wakapolri Sudah ada, Saat ini Sedang Dalam Proses Pemilihan.
"Awalnya istri pelaku bercerita bahwa pernah bertengkar dengan ibu korban N," kata Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aeny saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Ratna belum mengungkap perselisihan yang terjadi antara istri pelaku dan keluarga korban.
Namun, cekcok itu rupanya membuat HA memendam dendam.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR
HA bahkan sempat berjanji kepada istrinya akan menghadirkan 'musibah' ke keluarga korban.
"Pelaku pernah bersumpah dengan istrinya bahwa dalam waktu satu minggu akan terjadi musibah terhadap keluarga korban N," terang Ratna.
HA ternyata tidak main-main dengan ucapannya. Pada Kamis (4/8) dini hari dia mencoba membakar rumah korban.
AH datang ke rumah korban pada pukul 04.00 WIB. Dia lalu menyiram bensin dan membakar rumah korban.
Beruntung salah satu pemilik rumah mengetahui tindakan AH.
Pemilik rumah lalu keluar dan meminta tolong warga untuk memadamkan api.
Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penjaringan. AH kemudian ditangkap di rumahnya dan mengakui perbuatannya tersebut.
AH kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 187 KUHP.
"Pelaku sudah ditahan," pungkas Ratna.
Viral di Media Sosial
Tindakan AH terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam video viral itu terlihat pelaku datang secara diam-diam ke rumah korban.
AH kemudian terlihat melemparkan sesuatu yang diduga cairan bensin.
Tidak berselang lama kobaran api muncul di bangunan depan rumah korban.
Beruntung api belum membakar hangus rumah tersebut.
Salah satu pemilik rumah mengetahui tindakan pelaku dan segera memadamkan api.
Pelaku yang ketahuan lalu melarikan diri. [rsy]