WAHANANEWS.CO - Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang bocah perempuan berusia empat tahun di Kabupaten Bekasi menggemparkan publik setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka di sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara.
Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, telah menangkap seorang perempuan berinisial DM, 19 tahun, yang merupakan ibu tiri korban dan diduga melakukan penganiayaan secara berulang.
Baca Juga:
Iran Sebut Lindsey Graham Sosok Jahat Usai Senator AS Itu Meninggal Dunia
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan DM diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026.
“DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026,” kata Ikhlas, Senin (13/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:
Pengamanan TNI Dicabut, Kejagung Bantah Isu Febrie Adriansyah Berada di Luar Negeri
Kasus ini terungkap setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi menginformasikan kepada polisi bahwa korban tengah menjalani perawatan intensif dalam kondisi tidak sadarkan diri di RSUD Koja.
Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan pada tubuh korban.
Berdasarkan hasil visum sementara, korban mengalami luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong.