WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Barat, Yeremia Doddy Daely, menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai adanya pemaksaan pengunduran diri terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Nias Barat.
Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Baca Juga:
Lagi, PPK Proyek Miliaran di Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Korupsi Rp65 Juta
“Seluruh ASN yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan telah menandatangani surat pernyataan resmi dengan klausul yang jelas, bahwa pengunduran diri dilakukan atas kemauan sendiri tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun,” tegas Doddy dikonfirmasi WAHANANEWS.CO, Kamis (9/10/2025).
Doddy mengatakan setiap surat pengunduran diri disampaikan langsung oleh ASN yang bersangkutan ke Kantor BKPSDM, dan seluruh proses administrasinya telah diverifikasi secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerbitan SK pemberhentian dari jabatan merupakan tindak lanjut administratif dari surat pengunduran diri tersebut, dan seluruh prosesnya telah melalui tahapan panjang termasuk pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum ditetapkan oleh Bupati Nias Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Proyek Miliaran di Dinkes Nias Barat: PPK Kembalikan Uang Rp217 Juta
Penataan Birokrasi Berdasarkan Sistem Merit
Doddy menepis adanya tudingan bahwa mutasi atau pemberhentian sejumlah pejabat dilandasi kepentingan politik atau dendam pribadi.
“Mutasi, rotasi, dan reposisi jabatan ASN adalah hal yang normal dalam manajemen birokrasi. Tujuannya untuk penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja pelayanan publik, bukan untuk menghukum siapa pun,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh kebijakan kepegawaian di Kabupaten Nias Barat dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Pasal 29 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan ASN harus berlandaskan prinsip merit, profesionalitas, netralitas, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN.
Pemerintahan Baru Fokus pada Reformasi dan Profesionalitas
Di bawah kepemimpinan Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, pemerintah daerah kini sedang membangun sistem birokrasi yang lebih profesional dan berintegritas.
“Pemerintahan saat ini fokus pada pembenahan sistem dan tata kelola yang berbasis kinerja. Setiap keputusan didasarkan pada data, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, bukan atas dasar kedekatan atau kepentingan politik,” ujarnya.
Ia menambahkan arah reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah saat ini merupakan langkah korektif terhadap pola-pola lama yang kurang efisien dan sering menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Sekarang eranya bekerja dengan ukuran kinerja dan integritas, bukan berdasarkan hubungan pribadi,” sambungnya.
Imbauan untuk Menjaga Suasana Kondusif
Doddy pun mengimbau seluruh masyarakat Nias Barat agar bijak dalam menyikapi isu yang beredar serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika ada ASN yang merasa keberatan terhadap keputusan kepegawaian, tersedia mekanisme hukum dan administrasi sesuai aturan yang berlaku. Tidak perlu memperkeruh suasana dengan spekulasi atau provokasi,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Doddy mengajak agar seluruh ASN dan masyarakat tetap mendukung langkah pemerintah daerah dalam menata birokrasi dan memperkuat pelayanan publik.
“Pemerintah hanya ingin memastikan bahwa birokrasi Nias Barat berjalan bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Mari kita jaga kesejukan dan kebersamaan demi Nias Barat yang maju dan bermartabat,” pungkasnya.
[Redaktur: JP Sianturi]