WAHANANEWS.CO, Medan - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut dan membantah adanya perebutan wilayah.
Baca Juga:
Ditolak Dua RS Swasta, Perempuan ODGJ Melahirkan di RSUCM Aceh Utara
"Nggak merebut ya, pertama itu kan tentang batas wilayah," ujar Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (28/5/2025).
Bobby menekankan bahwa setiap pembahasan mengenai batas wilayah antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota selalu melibatkan tim khusus dari daerah terkait serta pihak kementerian.
"Batas wilayah ini baik antar kabupaten/kota, batas wilayah antar provinsi itu semua sebenarnya timnya ada pada saat pembahasan. Contoh dulu saat saya di Medan dengan Deli Serdang itu dua pihak dihadirkan, dari kementerian juga, begitu juga batas wilayah antar provinsi," jelasnya.
Baca Juga:
Dituduh Bunuh Sales dan Buang Jasad, Prajurit TNI Dituntut Seumur Hidup
Ia menambahkan bahwa penetapan wilayah tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, seluruh proses dilakukan berdasarkan kajian teknis dan aturan yang berlaku.
"Di situ nggak bisa main rebut-rebut, saya mau ini saya mau ini, nggak bisa. Semua dibahas di situ secara teknis dan aturannya ada, kenapa ini dianggap bagian Sumatera Utara, kenapa ini dianggap bagian dari Aceh," tambah Bobby.
Namun, Bobby mengakui bahwa dirinya belum mendapatkan informasi pasti mengenai status administrasi penduduk di keempat pulau tersebut, apakah mereka memiliki KTP Sumut atau Aceh.
"Nah kalau sekarang saya belum cek secara detail ya, misalnya di sana warganya ber-KTP Aceh atau ber-KTP Sumatera Utara nanti akan kami cek terlebih dahulu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemendagri menetapkan bahwa empat pulau -- Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek --masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 April 2025.
Pemerintah Aceh menyatakan akan memperjuangkan agar status keempat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Tanah Rencong.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status tersebut sudah berlangsung sejak sebelum 2022.
"Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri," ujarnya, Senin (26/5/2025).
Syakir menegaskan bahwa Pemerintah Aceh telah menyerahkan berbagai bukti otentik dalam proses verifikasi, termasuk dokumen kepemilikan, infrastruktur yang dibangun, hingga foto-foto pendukung.
Di Pulau Panjang, misalnya, Pemerintah Aceh menunjukkan keberadaan sejumlah infrastruktur seperti tugu selamat datang, tugu koordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada 2012, rumah singgah dan mushala tahun 2012, serta dermaga yang dibangun pada 2015.
"Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil. Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992," jelas Syakir.
Ia juga menyebutkan bahwa peta tersebut memperlihatkan garis batas laut yang menunjukkan bahwa keempat pulau masuk dalam wilayah Aceh.
"Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh," tambahnya.
Bukti lain yang disampaikan termasuk dokumen administrasi kepemilikan dermaga, surat kepemilikan tanah tahun 1965, serta dokumen-dokumen lain.
Di Pulau Mangkir Ketek, tim verifikasi menemukan prasasti bertuliskan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh. Prasasti itu dibangun pada Agustus 2018, berdampingan dengan tugu sebelumnya yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada 2008, yang bertuliskan:
"Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam."
"Berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh. Hal ini dibuktikan melalui aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil," tegas Syakir.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]