SerambiwahanaNews co- Pemerintah Kota Subulussalam resmi menerbitkan surat pernyataan bersama untuk menjamin realisasi sembilan tuntutan warga Kampong Cepu terhadap PT Bensuli Salam Makmur (BSM). Langkah ini diambil guna meredam protes terkait dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh operasional pabrik sawit tersebut, Sabtu 6 Juni 2026.
Surat penjaminan tersebut ditandatangani oleh jajaran pejabat daerah, mulai dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jhoni Arizal, Kepala DPMP2TSP Lidin, Kepala DLHK Abdurahman Ali, Kepala Disnakertrans Adita Karya, hingga Camat Penanggalan Cari Dengan Bancin. Anggota DPRK Subulussalam Antoni Angkat juga terlibat mengawal jalannya kesepakatan.
Poin utama dalam dokumen tersebut mendesak perusahaan untuk segera meninggikan cerobong asap guna menghindari polusi debu pekat di pemukiman. Selain itu, masalah bau menyengat dari limbah yang selama ini dikeluhkan warga ring satu menjadi prioritas yang harus ditangani.
Perusahaan juga diwajibkan memastikan sistem pencucian limbah yang telah ditutup tidak lagi merembes ke lahan pertanian masyarakat. Sebagai langkah preventif, pemetaan batas wilayah pabrik akan dipertegas melalui pembuatan parit gajah di lahan milik warga yang berbatasan langsung.
Selain pembenahan lingkungan, dokumen tersebut mengatur kewajiban sosial seperti perbaikan berkala jalan desa yang rusak akibat truk angkutan. Pihak manajemen juga diminta segera memasang dan merawat lampu penerangan jalan di sekitar koridor pemukiman warga.
Sektor kesejahteraan sosial dan kesehatan juga tidak luput dari poin penjaminan yang disepakati. PT Bensuli Salam Makmur diwajibkan menyalurkan kembali honor guru TPA sebesar satu juta rupiah per bulan untuk lima orang guru yang sempat tertunggak selama dua bulan.
Terkait dampak kesehatan penanganan penyakit TBC, perusahaan diharuskan menggelar pelayanan medis berkala setiap tiga bulan. Warga sekitar pabrik juga akan diberikan tambahan nutrisi berupa poding makanan sehat sesuai rekomendasi petugas kesehatan setempat.
Seluruh poin tuntutan ini merupakan hasil tindak lanjut dari rapat koordinasi yang sebelumnya telah digelar di Ruang Rapat Setdako. Pemerintah memberikan tenggat waktu yang jelas agar seluruh poin perjanjian dipatuhi tanpa pengecualian oleh manajemen.
“Menjamin untuk dilaksanakan sembilan tuntutan masyarakat kepada PT Bensuli Salam Makmur Jaya agar dapat diselesaikan dalam jangka waktu dari tanggal 6 Juni 2026 sampai dengan 6 Juli 2026,” demikian bunyi petikan surat pernyataan tersebut.
Melalui jaminan tertulis ini, warga bersedia membuka akses pengangkutan sisa CPO di tangki penyimpanan. Namun, masyarakat menegaskan tidak boleh ada aktivitas pengolahan lain di pabrik sebelum pertemuan antara Wali Kota dan CEO perusahaan membuahkan hasil konkrit bulan ini.
[Effriani simamora]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.