WahanaNews.co | Menindak lanjuti keluhan konsumen PDAM yang harus membayar dengan harga tinggi di rumah kosong, Sekretaris Perkumpulan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat Mpi T Ruswendy menyampaikan terkait undang-undang yang melindungi konsumen.
Mpi memaparkan, ada dua hal yang bisa mempidanakan pelaku usaha khususnya PDAM, sebagai perlindungan terhadap konsumen.
Baca Juga:
Krisis Air Bersih Hampir Sebulan, Warga Gunungsitoli Pelanggan PDAM Menjerit
Seperti tertuang dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 18.
"Itu terkait pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen. Jadi jika ada kerusakan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha, tapi dibebankan terhadap konsumen itu kena oleh pasal ini. Untuk sanksi ada di pasal 62, yakni kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," ujarnya, Rabu (28/12/2022).
Kaitannya dengan PDAM, lanjut Mpi, ketika air tidak digunakan dan kemudian harus bayar sekian ratus ribu, berarti ada hal yang tidak baik-baik saja.
Baca Juga:
Azhari Tinjau UPTD PDAM Jontor dan PDAM Tirta Salam, Minta APH Bertindak Cepat
"Disini tugas dari PDAM untuk memberikan pelayanan yang baik. Tadi ada dana pemeliharaan Rp 10 ribu, kenapa tidak dipergunakan," ungkapnya.
Selain itu, hal lain yang dapat mempidanakan PDAM adalah masalah alat. Dimana sudah ada aturan yang membatasi masa pakai alat meteran air PDAM.
Dalam aturan tersebut dikatakan jika masa tera alat meteran PDAM hanya bisa digunakan selama 5 tahun. Jika lebih dari 5 tahun, hal itu dinyatakan telah melanggar.
Seperti yang diungkapkan salah satu sumber yang minta dirahasiakan identitasnya, ada sejumlah masyarakat di wilayah Lingkungan Cipeuteuy, Panyingkiran, Kecamatan Sumedang Utara telah menggunakan alat meteran PDAM selama puluhan tahun belum diganti.
"Jika meteran air masa tera nya sudah habis, ternyata masih di gunakan itu bisa kena sangsi pidana. Masa tera itu 5 tahun untuk PDAM. Kalau PLN 10 tahun. Kalau masalah itu memang harus ada yang melaporkan. Namun, kalaupun tetap tidak ada yang melaporkan, tapi aturan harus tetap dijalankan dengan membayar denda ke negara," tuturnya.
Diketahui, salah seorang pemilik rumah di Perum Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Lia menyebutkan jika rumahnya telah berbulan-bulan kosong dan tidak ada yang menempati. Akan tetapi mendapat tagihan air dengan nilai fantastis.
Yakni Rp 306.300 untuk pembayaran bulan September, Rp 414.700 untuk bulan Oktober dan Rp 424.100 untuk pembayaran bulan November. Sedangkan, posisi rumah baru di isi sejak awal bulan Desember 2022.
"Yang bulan September saya bayar via transfer. Karena katanya ada yang bocor dan akhirnya dibetulin. Walaupun saya tidak tahu apakah benar atau tidak. Tapi saya sudah bilang ke PDAM nya kedepannya selama kosong hanya mau bayar bebannya saja. Dan pihak PDAM meng-iya kan. Tapi malah tetap saja tagihannya besar," ujar Lia.[sdy]