WAHANANEWS.CO, Labuhanbatu - Seorang anggota Polres Labuhanbatu, Bripka Aldian Janu Rambe, menjalani pemeriksaan Propam setelah aksinya menendang kepala seorang perempuan dengan gangguan jiwa (ODGJ) viral di media sosial.
Setelah diperiksa, Bripka Aldian ditempatkan di penempatan khusus (Patsus).
Baca Juga:
Diduga Lalai Tangani Pasien, Bayi Meninggal Dalam Kandungan, Korban Lapor Polisi
"Anggota Satlantas tersebut telah diproses oleh unit Paminal dan ditempatkan di Patsus Propam Polres Labuhanbatu," ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, Minggu (9/3/2025).
Ia menjelaskan, tindakan Bripka Aldian terjadi secara spontan setelah perempuan yang diduga ODGJ itu membakar sepeda motornya dan menyiramkan bensin ke bajunya.
"Perempuan tersebut sempat diamankan warga karena membakar motor anggota. Karena emosi, anggota Satlantas itu melakukan tindakan tersebut secara refleks. Meski begitu, persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan," tambahnya.
Baca Juga:
Korban Trauma, 2 Tersangka Penganiayaan Anak Berkeliaran, Tim Advokasi LPA Labuhanbatu : Kekerasan Terhadap Anak Wajib Ditahan Pelakunya
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menegaskan bahwa insiden ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Bripka Aldian juga telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
"Sebetulnya anggota ini juga korban. Kasihan juga, motornya dibakar dan bajunya disiram bensin. Tapi memang, secara kode etik dia salah karena tidak bisa mengendalikan emosi dan menendang orang," jelasnya.
Peristiwa ini terjadi di samping Pos Satlantas Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
Dalam video yang beredar, perempuan bernama Evi itu awalnya duduk di lantai dan sempat beradu mulut dengan Bripka Aldian. Ia juga berteriak-teriak sebelum akhirnya ditendang oleh polisi tersebut.
Warga yang melihat kejadian itu langsung melerai aksi kekerasan tersebut.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]