WahanaNews.co | Seorang pria dengan inisial MF (28) di Bekasi membuat laporan palsu soal penculikan hingga penyiksaan di Polsek Cikarang Utara.
Video pengakuan MF yang menyebut dirinya telah diculik hingga disiksa sempat viral di media sosial (medsos).
Baca Juga:
Plt Kadis Sosial Tapteng: Pencairan Santunan Kematian Mengacu Pada Regulasi Kemensos
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim membenarkan adanya laporan dari MF.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, MF mengakui hanya membuat laporan palsu bahkan menyebarkannya ke media sosial.
"MF membuat laporan palsu di Polsek Cikarang Utara, bahwa dirinya telah diculik, disekap hingga alami penyiksaan dan dibuang di Sukabumi, dan memviralkan pelaporan dirinya melalui media sosial," ujar Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga:
Ada Proyek Fiktif di Perumda Mual Nauli?, Plh Kadis PUPR Tapteng: Hoaks
Mustakim mengatakan MF masih berstatus saksi.
Namun MF dikenai wajib lapor ke Polsek Cikarang Utara.
"Masih sebagai saksi. Wajib lapor," ujarnya.