WahanaNews.co | Penangkaranbuayadi
Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diminta memperbaiki kondisi kandang. Desakan ini muncul setelah seekor
buaya lepas ke kolam ikan milik warga.
Kepala Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel), Genman S.
Hasibuan, mengatakan,penangkaran
buayatersebut dikelola badan usaha PD Budiman dengan izin
Penangkaran Jenis Reptil Dilindungi UU Generasi Kedua (F2), namun izinnya sudah
habis pada tahun ini.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
"Pengelola ingin
memperpanjang izinnya lagi, namun kami sebagai pemberi rekomendasi teknis akan
melihat dulu sarana dan prasarananya, kami minta supaya kandang yang bolong
diperbaiki dulu," kata Genman, Kamis (15/10/2020).
Genman melanjutkan,
izin penangkaran buaya tersebut berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) di Jakarta, sehingga BKSDA tidak memiliki kewenangan untuk menutupnya
melainkan hanya memberikan rekomendasi teknis.
Sebelumnya, pada 7 September 2020, warga RT 30 Kelurahan
Sukomoro di sekitar penangkaran dihebohkan dengan buaya muara sepanjang 2,5
meter yang muncul di kolam ikan.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
Meski buaya dapat
diamankan, namun warga meminta penangkaran itu ditutup, karena kondisi
kandangnya banyak bolong. Warga menduga masih banyak buaya yang keluar dari
penangkaran dan berkeliaran di sekitar anak sungai setempat, sehingga warga
mendesak BKSDA untuk menangkapnya.
Sementara persoalan
antara warga dan penangkaran tersebut sudah diselesaikan, menurutnya pengelola
telah berjanji memperbaiki kandang pasca dilayangkan surat dan pihaknya bersama
PD Budiman akan menangkap buaya muara yang disebut masih berkeliaran di sekitar
penangkaran.
"Kami minta warga
menunjukkan di mana lokasi kemunculan buayanya, tapi kalau posisi buaya masih
di area penangkaran maka tidak kami evakuasi karena itu habitatnya," kata
Genman. [dhn]