WahanaNews.co | Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan membantah informasi terkait dua pelajar Sekolah Dasar (SD), yang diturunkan kelas oleh kepala sekolah gegara orang tua dari anak-anak itu beda pilihan saat pemilihan kepala desa (Pilkades).
"Tidak benar itu, sudah dicek Kepala Dinas Pendidikan (Bontor Hutasoit) langsung," kata Nikson saat dikonfirmasi, Senin (15/11).
Baca Juga:
Bupati Taput Secara Resmi Membuka Pelaksanaan Verifikasi Usulan Calon Penerima BSPS
Nikson menilai dua pelajar SD yang diketahui berinisial R (12) dan W (10) turun kelas tidak ada berkaitan dengan gelaran Pilkades di desa anak-anak itu menetap.
"Secara logika sederhana itu tidak mungkin," ujarnya.
Nikson pun meminta agar seluruh pihak untuk mengecek ulang sebelum mengeluarkan pernyataan terkait dua pelajar SD tersebut.
Baca Juga:
Bupati Taput Sambut Rombongan Ambassador Goes to Kampung KB Lake Toba di Hutaginjang
"(Agar) jangan membuat gaduh," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, R (12) dan W (10), yang merupakan siswa kelas VI dan IV SDN 173377, Desa Batu Arimo, Kecamatan Parmonangan, Taput, dipaksa untuk turun kelas, diduga hanya karena orang tua mereka tidak memilih suami sang kepala sekolah di Pilkades mendatang. Akhirnya mereka dipaksa turun kelas menjadi kelas II.
Tidak hanya turun kelas, R dan W juga sering mendapat ancaman dan intimidasi dari kepala sekolah untuk pindah sekolah.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan Taput, Bontor Hutasoit, mengatakan pihaknya sudah memanggil Kepala Sekolah SDN 173377 yang berinisial JS tersebut. Bontor menyebut, JS menurunkan dua siswa tersebut ke kelas II dengan alasan kedua siswa itu belum fasih membaca.
"Dalam keterangannya, Kasek SDN 173377 membantah hal itu, kedua anak tersebut didudukkan di bangku kelas II adalah karena kedua siswa belum fasih dalam membaca. Itu jawabannya," ujar Bontor.
Ia juga mengatakan, seorang kepala sekolah juga tidak dimungkinkan melakukan tindakan tersebut, apalagi menurun kelas peserta didik dari kelas VI menjadi kelas II atau dari kelas IV menjadi kelas II.
"Kalau dapodiknya itu tetap, kelas VI dan kelas IV. Namun, karena tidak lancar membaca, keduanya diajari di kelas II," terangnya.
Selain menjadi kepala sekolah, JS saat ini juga menjabat sebagai Plt Kepala Desa tersebut. Namun hal ini tidak dipermasalahkan karena memang dibenarkan oleh aturan yang ada.
"Sesuai Peraturan Bupati, memang ketika ada jabatan, semisal jabatan kepala desa yang kosong diisi oleh penjabat yang bersumber dari PNS yang ada di wilayah itu demi pelayanan masyarakat," jelas Bontor. [rin]