WahanaNews.co | Buronan kasus kerusuhan di Papua tahun 2019, Victor Yeimo, ditangkap polisi di Jayapura, Papua,
Minggu (9/5/2021).
Kepala Satuan Tugas Nemangkawi, Kombes Pol Iqbal Alqudusy,
membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Operasi Patuh Mansinam 2025, Satgas Preemtif Laksanakan Kegiatan Edukatif dan Humanis kepada Masyarakat
Kata dia, penangkapan Victor dilakukan
pukul 19.15 WIT.
"Pada hari ini, Minggu, 9 Mei 2021, telah
menangkap DPO kasus rasisme dan kerusuhan di wilayah Papua tahun
2019," ujar Iqbal kepada awak media, Minggu (9/5/2021).
Iqbal mengatakan, pria berusia 38
tahun itu saat ini menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Papua Barat
(KNPB), dan juga masih menjabat sebagai juru bicara internasional KNPB.
Baca Juga:
Wakapolda Papua Barat Sambut Kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Bandara Rendani Manokwari
Menurut Iqbal, Victor juga tercatat
menjabat sebagai Sekretaris Besar Petisi Rakyat Papua (Sekber PRP) hingga
sekarang.
Victor masuk dalam daftar pencarian
orang (DPO) pada 2019 lalu.
Dia disangka melakukan makar dan atau
menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan
keonaran di masyarakat.