Kata Iqbal, Victor disangkakan telah
melakukan kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu
berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di
kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang
berlebihan atau tidak lengkap.
Victor disangkakan melakukan
penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan
atau penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan.
Baca Juga:
Paslon DOAMU, Dominggus Mandacan-Mohammad Lakatoni Road Show Kampanye di Kabupaten Fakfak
"Sebagaimana dimaksud dalam
rumusan Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,"
katanya.
Victor dinyatakan sebagai tersangka
aktor kerusuhan berdasarkan keterangan saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan
demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi
masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.