WahanaNews.co | Nyoman Sumiarsa (47), seorang pemangku agama di Buleleng, Bali, dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (13/1/2022). Dia terbukti bersalah menyetubuhi putri kandungnya selama 4 tahun.
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang merupakan anak kandung terdakwa," kata ketua majelis hakim I Nyoman Dipa Rudiana.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Hukuman berat untuk terdakwa bukan tanpa alasan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami guncangan psikis yang hebat karena disetubuhi selama empat tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan terdakwa sebagai pemangku atau pemuka agama, seharusnya menjadi panutan masyarakat.
Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam hal melindungi anak dari korban kejahatan. "Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tegas hakim.
Baca Juga:
Nusa Dua Bali Jadi Tuan Rumah General Annual Meeting FISUEL Tahun 2017, ALPERKLINAS Hadir sebagai Salah Satu Peserta dari Indonesia
Dalam sidang yang digelar online, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, hukuman terdakwa ditambah enam bulan kurungan.
Sumiarsa ditangkap polisi, Agustus 2021 di rumahnya di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan. Terdakwa menyetubuhi korban sejak 2017. Saat itu, putrinya berusia 15 tahun.
Terdakwa menyetubuhi korban dengan bujuk rayu. "Tujuan bapak berbuat seperti ini adalah untuk melindungi kamu. Karena kamu pada usia sekarang pasti ingin main (bersetubuh) dan agar kamu tidak melakukan orang lain. Dan bapak sudah berpengalaman dan nggak akan mungkin hamil," ujar terdakwa dalam berita acara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.