WahanaNews.co | Guru agama berinisial AA (48) di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi tersangka karena mencabuli santriwati sampai hamil.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Berkat bantuan Polres Bojonegoro yang berbatasan dengan Tuban, pelaku AA berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
"Pelaku awalnya tidak kooperatif saat dipanggil 2 kali. Kemudian kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan tersangka pada 17 Maret 2022 dan ditangkap di sana (Tuban)," ungkap Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso saat memberi keterangan pers di Tenggarong, Minggu (27/2/2022).
Dedik menjelaskan, kasus ini mencuat setelah orangtua korban melapor ke Polres Kukar karena anaknya hamil saat mengenyam pendidikan di salah satu pondok pasantren (ponpes) di Tenggarong.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Hasil penyelidikan, pelaku sudah beberapa kali berhubungan intim dengan korban dan menikah siri dengan korban tanpa sepengetahuan keluarga korban.
Pencabulan terakhir dilakukan pada 13 Desember 2021.
"Orangtuanya melapor ke Polres, 19 Januari 2022, korban dalam posisi hamil 4 minggu. Sekarang sudah Maret hitung saja sudah berapa bulan (hamil) itu," tambah Kanit Kanit PPA Polres Kukar Ipda Irma Ikawati.