WahanaNews.co | Secara resmi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus pada 5 Januari 2022. Satgas ini akan bekerja selama setahun ke depan.
"Tugas dari tim ini yaitu menyeleksi para calon anggota Satgas Sementara PPKS UNJ sesuai Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021," ujar Kepala Divisi Media Humas UNJ Syaifudin dalam keterangan, Jumat (14/1).
Baca Juga:
Wali Kota Harap PTKU Kota Binjai Dapat Membantu Pembangunan Kota Binjai
Menurut Syaifudin, Satgas Sementara PPKS UNJ ini memiliki tugas membantu rektor menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UNJ. Satgas ini akan mendapatkan pelatihan pengetahuan dan keterampilan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
"Sehingga diharapkan Satgas Sementara PPKS UNJ dapat bekerja secara maksimal dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di UNJ, termasuk penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh DA sebagaimana yang sempat ramai diberitakan di berbagai media massa," tandasnya.
Sebelumnya, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengaku tengah menginvestigasi kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen DA kepada belasan mahasiswinya. Dosen Fakultas Teknik itu dinonaktifkan selama proses investigasi berjalan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.