WAHANANEWS.CO - Kabar memalukan kembali datang dari Riau, setelah Gubernur Abdul Wahid resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, menjadikannya gubernur keempat di provinsi itu yang terjerat kasus korupsi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kondisi ini menjadi keprihatinan mendalam karena menunjukkan pola penyimpangan yang terus berulang di tingkat kepemimpinan daerah.
Baca Juga:
OTT Gubernur Riau: KPK Bawa 9 Orang ke Jakarta, Sita Uang Lebih dari Rp 1 Miliar
“Ini keprihatinan bagi kami, karena sudah empat kali ada gubernur Riau yang ditangani terkait tindak pidana korupsi, termasuk yang sekarang,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
KPK berharap kasus Abdul Wahid menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat daerah agar berhenti mengulangi kesalahan yang sama.
“Perkaranya berbeda-beda, tapi selalu berulang dengan pola yang mirip. Kita berharap cukup sampai di sini,” tegas Asep.
Baca Juga:
OTT Gubernur Riau Bermula dari Pemerasan Pejabat, Amankan Uang Lebih dari Rp1 Miliar
Ia juga menyoroti kondisi keuangan Riau yang sedang mengalami defisit, namun justru diwarnai praktik pungutan tidak semestinya oleh pejabatnya.
“Itu APBD-nya defisit, harusnya lagi prihatin. Bangunlah daerah dengan sumber daya yang ada, bukan malah membebani staf dengan permintaan uang,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kasus Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah Riau yang terjerat korupsi setelah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, dua nama lain yang turut menjadi tersangka ialah Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Dalam penggeledahan di rumah pribadi Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan, KPK menyita sejumlah uang dalam mata uang pound sterling dan dolar AS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan, proses hukum terhadap Abdul Wahid dan dua bawahannya akan berjalan transparan dan menjadi momentum memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]