WahanaNews.co, Jakarta - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) usai unjuk rasa ojol di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
"Kami menunggu adakah undangan dari kementerian kepada kami untuk menindaklanjuti seperti apa yang akan dilakukan Kemenhub atau perintah terhadap tuntutan mitra ojol," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono melansir CNN Indonesia, Jumat (30/8).
Baca Juga:
Demo Tolak MBG di Papua Diduga Ditunggangi KNPB, Polisi Bertindak
Igun mengatakan para driver ojol memiliki enam tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, meminta revisi penambahan pasal pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.
Kedua, Kementerian Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator. Ini khususnya yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap pengemudi ojol dan kurir online di Indonesia.
Baca Juga:
Aliansi Masyarakat Toba Kecewa Terhadap Ketua DPRD Toba, Menyampaikan Aspirasi Harus ada Surat Pemberitahuan
Ketiga, hapus Program Layanan Tarif Hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi.
"Dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online," imbuh Igun.
Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
"Keenam, legalkan Ojek Online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi Ojek Online sebagai angkutan sewa khusus," tutup Igun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.